Kediri, soearatimoer.net – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan BOS dilaksanakan Sosialisasi BOS Pemerintah pada tanggal 6-7 Maret 2024 dilaksanakan Kegiatan Sosalisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan / Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik Swasta maupun Negeri beserta Bendahara.
Pada kegiatan ini disosialisasikan tentang petunjuk teknis BOSP dan juga Perencanaan Berbasis Data (PBD)
Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan arahan dan panduan kepada satuan pendidikan agar secara mandiri melakukan pengelolaan dan pelaporan dana BOSP.
Dalam kesempatan sosialisasi ini juga disampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.
Kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah diatur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2022.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan Juknis BOSP 2024 dengan cermat.
Berikut adalah beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS:
1. Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS.
2. Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS.
3. Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
”Tolong petunjuk teknis dan pendampingan dari tim BOSP ini mohon untuk diindahkan. Agar pada tahun 2024 ini nanti tidak ada kendala dan permasalahan yang urgent. Sehingga nanti bisa merugikan sekolah. BOSP itu adalah dana operasional, jadi segala sesuatu yang diatur di petunjuk teknis BOSP ini jangan sampai salah melangkah belanja di luar petunjuk teknis,” ujar Kepala Dinas Kabupaten Kediri.
Tanggung jawab penggunaan dana BOS Reguler terletak pada para Kepala Sekolah Penerima Dana BOS Reguler. Nantinya pemerintah daerah melalui instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan
“Diharapkan dengan diselengarakan sosialisasi ini dapat memudahkan kita semua dalam pengelolaan dana BOSP dan semoga dana BOSP dapat tersalurkan dengan baik”. (red.Tim)
0 Komentar