Skandal Jabatan Desa Duwet: Uang Bicara, Integritas Tersingkir!

 


Kediri, soearatimoer.net  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga terdapat  pengisian posisi Kepala Dusun Japang yang baru-baru ini telah terisi. Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, untuk mendapatkan jabatan tersebut, calon perangkat desa harus menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang fantastis, yakni puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Praktik semacam ini jelas mencederai prinsip meritokrasi dalam proses pengisian jabatan di pemerintahan desa. Selain itu, dugaan adanya jual beli jabatan ini juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika benar terjadi, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk suap. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan:

“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00.”

Selain itu, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam proses administrasi pemerintahan dapat dianggap sebagai pungli dan harus ditindak tegas.

Masyarakat Desa Duwet mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan audit serta investigasi mendalam terhadap proses pengisian perangkat desa ini. Jika benar terbukti ada praktik suap atau pungli, para pelaku harus diproses hukum secara tegas.

"Kalau pengisian perangkat desa saja harus bayar ratusan juta, bagaimana mungkin mereka bisa bekerja jujur ke depannya? Pasti akan berpikir bagaimana cara balik modal," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat juga berharap agar proses seleksi perangkat desa dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Agar kasus serupa tidak terulang, perlu adanya pengawasan ketat dari pihak kecamatan, kabupaten, hingga aparat penegak hukum dalam setiap tahapan pengisian perangkat desa. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi proses tersebut, demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(RED.H)

Posting Komentar

0 Komentar