Kediri,
soearatimoer.net - Dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL)
masyarakat banyak yang belum mengetahui pada biaya. Akhirnya ada masyarakat
yang harus membayar lebih dari ketentuan. Hal tersebut terjadi pada beberapa
desa yang ada di Kabupaten Kediri.
Salah
satunya terjadi di Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Ketika
tim investigasi mengkonfirmasi Bapak Makin Wahyudi selaku Kepala Desa Batuaji
mengatakan "besaran biaya yang dikenakan kepada masyarakat mencapai Rp. 550.000, meliputi
materai, setiap pemohon menghabiskan 10 materai dan ATK".
Bapak Makin Menambahkan "Penambahan biaya dari Rp. 150.000 hingga mencapai Rp. 550.000 juga dikarenakan pelaksanaan di
lapangan membutuhkan biaya operasional. Misalnya pengadaan kertas HVS dan ATK
(alat tulis kantor) lainnya"
Sebenarnya
dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) hanya dikenakan biaya
Rp.150.000 saja, sesuai SKB 3 Menteri untuk daerah Jawa dan Bali. SKB 3 Menteri
angka 5 dan 6 sebagai berikut :
(5) Pembiayaan
kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda
batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak
satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6)
Pembiayaan operasional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi :
1. Biaya
pengadaan dokumen pendukung
2. Biaya
pengangkutan dan pemasangan patok
3.
Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor
pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Terkait dengan aduan masyarakat setempat mengenai pungli
tersebut, tim investigasi media menggali informasi.
Saat ditemui di Kantor Kepala Desa, Bapak Makin membenarkan
kejadian tersebut dan
berharap kasus ini jangan sampai melebar. Bahkan Bapak Makin semakin
ingin mencoba menyuap dua rekan media yang mengkonfirmasi tentang adanya dugaan
tersebut. Bapak Makin menyodorkan amplop yang berisi sejumlah uang suap. Namun dua
rekan media tidak menerimanya.
Sampai saat ini rekan media masih tetap menggali
informasi lebih lanjut.
Dalam ruang yang berbeda rekan media mengkonfirmasi melalui Apps Via Whatsapp kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Bapak Wirawan, SE.,M.M.Ak, beliau menuturkan akan menindak lanjuti mengenai ramainya pemberitaan "dugaan" pungutan liar tersebut.
"terimakasih mas atas informasinya" imbuhnya.
(red.af)
0 Komentar