Blitar Kota, soearatimoer.net - Kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar Kota kian merajalela, Lokasi Galian yang terjadi diwilayah X Bladak milik inisial NG Seakan terkesan menantang APH Seolah tak gentar mungkin tentang adanya dugaan ada oknum backing apakah benar adanya Sehingga tambang galian C milik ( NG) tetap beroperasi
Adapun alat yang digunakan alat berat berupa Beckhoe atau Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri.
Hal ini sudah berlangsung lama, akan tetapi dari pihak terkait hanya mendiamkan saja, tanpa adanya aksi atau tindakan menghentikan ataupun menutup aktivitas kegiatan ilegal tersebut. Entah ini lolos dari pantauan atau memang dibiarkan atau mungkin 'diduga' adanya konspirasi terselubung.
Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Hal ini cukup membuat miris dan menambah carut marutnya sisi kelam semakin maraknya tambang-tambang ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan masyarakat berharap kepada Bapak Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H., S.I.K untuk menindak tegas semua pelaku ilegal minning di Blitar Kota.
Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.
Menurut keterangan salah satu pekerja tambang yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa kegiatan ilegal minning itu beroperasi 24 jam. Salah satu pekerja mengatakan, "bilamana tidak buka di pagi hari, maka tambang beroperasi di malam hari untuk menghindari sorotan Wartawan, maka di suruh buka malam hari mas untuk mengelabuhi rekan-rekan media." Terangnya
Bukankah semua sudah diatur, didalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan penambangan ilegal atau bodong jelas - jelas melanggar hukum. Sesuai undang undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi : 'setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP), ijin pertambangan rakyat (IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebanyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar) rupiah'. Sesuai dari aturan tersebut jelas - jelas kegiatan tersebut melanggar aturan. Bersambung *** (RJ.Bram)
0 Komentar