Bangkalan, soearatimoer.net –
Sebanyak 3 orang pengedar narkoba golongan satu, digerebek oleh polisi lalu
diamankan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Bangkalan usai Pesta
sabu di atas rumah pohon,
Saat proses
penggrebekan, petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil
memborgol 3 tersangka tersebut. Diantaranya yakni SB (35), IB (42), dan MD
(33).
Saat
digerebek, petugas juga berhasil menyita barang bukti (bb) sabu-sabu seberat
4,11 gram lengkap beserta perlengkapan alat hisap yakni pipet kaca dan bong.
Kapolres
Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, jika 2 dari 3 tersangka
merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Burneh.
“Benar. Kami
telah mengamankan 3 pelaku pengedar sabu-sabu saat sedang pesta narkoba di
rumah pohon yang terletak di atas pohon,” terangnya, Kamis (27/10/2022).
Wiwit
menambahkan, sebenarnya tiga orang pengedar narkotika tersebut sudah menjadi
incaran petugas. Dan baru berhasil ditangkap setelah kedapatan melakukan pesta
sabu di atas rumah pohon.
“Ketiganya
sudah lama menjadi target kita,” imbuhnya.
Masih kata
Wiwit, warga yang mendengar adanya penangkapan para pengedar sabu-sabu itu
merasa senang. Sebab, selama ini warga diresahkan dengan ulah para tersangka.
“Masyarakat
sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk
sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik
itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan,” pungkasnya.
Akibat
perbuatanya, 3 orang tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan tersebut
terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112
ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (red.dl)
0 Komentar