Kota Blitar, soearatimoer.net - Pelaku tabrak lari yang
menewaskan seorang pemotor di Kota Blitar akhirnya tertangkap. Pelaku adalah
sopir truk.
Pelaku adalah TM (25), warga Plosokerep,
Sananwetan, Kota Blitar. Dia diketahui merupakan pengemudi truk yang kabur usai
menabrak motor hingga tewas pada Rabu (26/10). Keberadaannya terungkap lewat
CCTV.
"Iya tersangka berhasil diamankan,
dengan barang buktinya. Yaitu satu kendaraan truk berwarna hijau," ujar
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
Argo mengatakan TM diamankan berdasarkan
hasil penelusuran dan penyelidikan CCTV yang dilakukan oleh Satlantas Polres
Blitar Kota. Ada sejumlah CCTV di tiga titik lokasi yang diperiksa. TM juga
mengakui perbuatannya.
"Tersangka keluar dari gudang
dengan kendaraan truk, kemudian menabrak sepeda motor saat di simpang tiga
Rembang. Dia langsung melanjutkan perjalanan, tanpa upaya menolong
korban," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP
Mulya Sugiharto menyebutkan tersangka ditemukan bersama dengan truk di
Surabaya. Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan polisi setempat dan pihak
perusahaan tersangka.
"Iya memang sempat kabur ke
Surabaya, karena tetap melanjutkan untuk mengantar barang. Kemudian kami
koordinasi dan berhasil menggiring tersangka kembali ke Blitar dini hari
tadi," terangnya.
Sementara itu, TM mengaku hanya
menyenggol motor tetapi tidak mengetahui jika ada orang yang terlindas truknya.
Dia pun hanya melihat kondisi sekitar melalui kaca spion.
"Saya panik dan takut pas lihat ada
banyak orang di belakang. Iya langsung kabur, mengantar sembako ke
Surabaya," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka
dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan, pasal 310 ayat 4 dan pasal 312. Tersangka terancam
dnegan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp
12 juta. (red.dl)
0 Komentar