Bima, soearatimoer.net - Seorang pria di Kabupaten Bima ditangkap polisi
lantaran membunuh istrinya sendiri. Setelah dibunuh, jasad korban N (36)
dibungkus dengan karung dan dibuang ke tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo,
Kecamatan Lambu.
Untuk mengelabui warga dan aparat, pelaku, ED (37)
membuang jasad korban bersama sepeda motor miliknya. Bahkan, perhiasan di tubuh
sang istri juga ditiadakan agar terlihat seperti korban pembegalan.
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (20/10/2022)
pukul 08.00 WITA dengan kondisi mengenaskan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat
(Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, pelaku merupakan suami
korban.
"Kami tangkap kemarin, Jumat (28/10/2022) sekitar
pukul 05.00 WITA," kata dia, Sabtu.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan
upaya penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan melakukan otopsi
terhadap jenazah korban.
Dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu rumah tangga
(IRT) itu, pelaku bertindak seorang diri. Jufrin menjelaskan, pelaku menjerat
leher korban menggunakan tali nilon hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus
dan membuang jasadnya ke tebing jembatan Diwu Moro, Desa Kaleo. Atas
perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun penjara.
"Tidak orang lain yang terlibat dalam kasus
ini," jelas dia.
Motif pembunuhan Menurut laporan polisi, pelaku nekat
membunuh sang istri karena kesal sering terlibat cekcok padahal hanya karena
persoalan sepele.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan
korban," ujar dia.
Pihaknya tidak membeberkan secara rinci persoalan yang
selama ini kerap membuat pelaku dan korban cekcok. Termasuk penyebab cekcok
terakhir yang membuat pelaku nekat menghabisi nyawa sang istri.
Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait
kasus tersebut. Pelaku dan saksi-saksi lain yang sebelumnya menemukan jasad
korban juga tengah diperiksa polisi.
"Keterangan pelaku masih kita dalami, nanti kita
sampai lagi," ucap dia.
Pelaku diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima
Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti tali
nilon, karung dan pakaian yang dikenakan saat membunuh korban.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses
hukum," kata dia. (red.dl)
0 Komentar