KABUPATEN, soearatimoer.net – Para guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) kini bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi mereka sebesar Rp 500 ribu per bulan, sehingga kini totalnya menjadi Rp 2 juta.
Tak hanya itu, tunjangan yang sempat tertunda sejak Januari 2025 itu juga akan dirapel dan mulai dicairkan pada Juli ini.
Kepala Kemenag Kabupaten Kediri, Achmad Faiz, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 464 Tahun 2026. “Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN,” kata Faiz.
Ia menjelaskan, tunjangan diberikan kepada guru honorer yang belum mendapatkan penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan. Kebijakan ini berlaku untuk sekitar 227 ribu guru di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Kediri sendiri, terdapat 148 guru madrasah non impasing dan 53 guru PAI non impasing yang akan menerima manfaat ini.
Meski rencana pencairan sudah ditetapkan, Faiz menyebut bahwa pihaknya masih menunggu arahan teknis pelaksanaan dari pusat. (RED.A)
0 Komentar