Kediri,soearatimoer.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menuntut hukuman penjara selama satu dekade kepada pasangan suami istri, Danang (31) dan Minatun (29). Warga Kecamatan Ngancar itu dinilai bersalah karena melakukan upaya pembunuhan terhadap diri sendiri dan anak-anak mereka.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Ni Luh Ayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (30/7/2025). Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tergolong sangat meresahkan masyarakat, terlebih lagi hingga menyebabkan salah satu anak meninggal dan satu lainnya mengalami trauma psikologis," jelas Ni Luh Ayu.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan aspek yang meringankan. Kedua terdakwa diketahui belum pernah memiliki catatan kriminal dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Bus Harapan Jaya Kembali Terlibat Kecelakaan, Pengendara Motor Tua Jadi Korban
Kasus ini bermula saat Danang dan Minatun membawa kedua buah hatinya, Raffa dan MP, untuk menenggak racun tikus bersama-sama pada Jumat (13/12/2024). Tindakan nekat itu didorong oleh tekanan ekonomi yang berat karena terlilit utang dari pinjaman rentenir dan aplikasi pinjol dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Tak sanggup lagi menanggung beban, keduanya memilih upaya bunuh diri massal sebagai jalan keluar. Sayangnya, aksi tersebut berujung tragis. Raffa ditemukan meninggal pada pagi harinya, Sabtu (14/12). Sementara itu, Danang dan Minatun sempat dalam kondisi kritis, sedangkan MP mengalami gejala keracunan tetapi berhasil diselamatkan.
Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan dan tinggal menanti putusan akhir dari majelis hakim. Kasus ini menjadi cerminan tragis dampak utang yang tak terkendali dan pentingnya dukungan sosial bagi keluarga yang mengalami tekanan berat.(red.al)
0 Komentar