Yogyakarta, soearatimoer.net – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus '45 menggelar kampanye simbolik bertajuk "Upacara Bendera One Piece". Aksi ini bertujuan menyuarakan perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai "kemerdekaan semu" dan dominasi kekuasaan elite.
Aliansi ini merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, seniman, buruh, aktivis, hingga komunitas sipil. Mereka menyuarakan seruan agar bendera karakter anime One Piece, yakni Jolly Roger Topi Jerami, dikibarkan serentak pada 17 Agustus 2025 di berbagai tempat sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan sosial dan politik.
Tak sekadar simbol, lomba bertema "Upacara Bendera One Piece dengan Nuansa Bajak Laut" turut digelar. Peserta diminta mengirim video berdurasi maksimal 2 menit, yang boleh disertai narasi kritik sosial disertai tagar seperti #17Agustus2025, #IndonesiaGelap, #ReformasiDikorupsi, hingga #GejayanMemanggil.
Dalam pernyataan resminya, Kontra Tirano selaku juru bicara aliansi menyampaikan bahwa simbol bajak laut dipilih sebagai bentuk kritik terhadap sistem yang dianggap menindas rakyat kecil dan memperkaya segelintir elite.
"Kemerdekaan telah direbut oleh segelintir orang. Reformasi dikorupsi, suara rakyat dibungkam, dan hukum dijadikan alat kekuasaan," ujarnya.
Aliansi menilai kebijakan seperti Omnibus Law dan RKUHAP merupakan contoh dari kemunduran demokrasi yang semakin membatasi ruang ekspresi rakyat. Aksi ini, kata mereka, akan terus digelar hingga tuntutan-tuntutan rakyat direspons secara nyata oleh pemerintah.
Mereka mengajak masyarakat untuk turut mengibarkan bendera Jolly Roger di rumah, kendaraan, kampus, hingga mengganti avatar media sosial sebagai bentuk solidaritas perjuangan.
"Kami bukan lawan negara. Kami adalah rakyat yang muak dengan kebohongan dan janji kosong. Kibarkan bendera hitam sebagai lambang mimpi tentang kemerdekaan sejati," tutup pernyataan aliansi.
Menuai Kontroversi, Pemerintah Peringatkan Potensi Provokasi
Fenomena pengibaran bendera One Piece ini segera menuai polemik di ruang publik, terutama di media sosial. Sejumlah pengguna mengunggah foto bendera Jolly Roger berkibar di rumah dan kendaraan pribadi. Polemik ini mencuat berbarengan dengan peluncuran logo resmi HUT ke-80 RI oleh pemerintah.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Firman Soebagyo, menyebut aksi tersebut sebagai tindakan yang berpotensi melemahkan legitimasi pemerintah. Ia menegaskan bahwa simbol-simbol asing seperti itu tidak layak menggantikan simbol nasional.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan adanya indikasi gerakan terstruktur untuk memecah persatuan nasional. Ia mengaku telah menerima laporan intelijen terkait narasi dan kampanye simbolik tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, turut menanggapi. Menurutnya, pemerintah tidak akan melarang ekspresi kreativitas masyarakat selama tidak melanggar batas konstitusi dan tidak mencederai simbol negara.
"Namun apabila terbukti ada unsur provokatif yang disengaja, maka pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur," ujar Budi dalam siaran pers, Jumat (1/8).
Ia juga mengingatkan bahwa mencemarkan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih, dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Mengibarkan bendera selain Merah Putih pada upacara kenegaraan atau menggantikannya dalam konteks resmi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
0 Komentar