Amnesti Korupsi, Apatisme Publik, dan Runtuhnya Kepercayaan Hukum



 jakarta, soearatimoer.net – Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan sudah menjadi masalah moralitas bangsa. Praktik yang berulang dari waktu ke waktu memperlihatkan bahwa sebagian pejabat publik tidak lagi memiliki rasa bersalah ketika menyalahgunakan kekuasaan.

Fenomena terbaru menunjukkan adanya wacana pemberian amnesti bagi pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, amnesti sejatinya merupakan instrumen hukum yang hanya digunakan dalam situasi tertentu, misalnya untuk kepentingan kemanusiaan, konflik politik, atau upaya rekonsiliasi nasional. Jika amnesti diberikan kepada koruptor, hal itu justru berpotensi mengikis makna keadilan dan menihilkan efek jera.

Bagi masyarakat, wacana ini menjadi pukulan telak. Sebab, di tengah upaya pemberantasan korupsi yang belum tuntas, muncul kebijakan yang justru berpotensi melanggengkan praktik lancung tersebut. Bukan tidak mungkin, langkah seperti ini akan membuat publik semakin apatis dan hilang kepercayaan pada penegakan hukum.

Lebih jauh, hilangnya rasa bersalah dari para koruptor menjadi indikasi serius bahwa korupsi telah dianggap sebagai hal “biasa” di kalangan elite. Ketika pelaku masih bisa kembali berpolitik, bahkan diposisikan kembali di ruang kekuasaan, maka pesan yang diterima publik adalah bahwa korupsi tidak lagi memalukan.

soearatimoer menegaskan, korupsi bukan hanya soal kerugian negara, melainkan juga merusak sendi demokrasi, memperlemah etika politik, serta menghancurkan harapan masyarakat terhadap keadilan. Oleh karena itu, negara perlu berdiri tegas: tidak ada kompromi bagi korupsi, dan tidak ada tempat bagi pelaku yang mencoba mencari perlindungan di balik dalih kebijakan.(red.GL)

Posting Komentar

0 Komentar