Fuad Benardi Soroti Bebas Pajak Mobil Listrik, Dinilai Berpotensi Kurangi Pemasukan Daerah

  


Surabaya,   soearatimoer.net – Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyuarakan keprihatinannya terkait kebijakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi mobil listrik. Ia menilai langkah tersebut perlu dievaluasi kembali karena dapat berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang sebagian besar bersumber dari sektor pajak kendaraan.

"Jalan yang dilalui mobil listrik itu milik provinsi, kota, dan kabupaten. Tapi mobil listrik, terutama jenis mewah, tidak memberikan kontribusi karena dibebaskan dari PKB. Ini jadi beban bagi pemerintah daerah," jelas Fuad pada Minggu (3/8/2025).

Sebagai anggota Komisi C, Fuad menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Menurutnya, walaupun mobil listrik membawa manfaat lingkungan, penghapusan pajak tanpa pembatasan harga justru memunculkan persoalan baru.

“Mobil listrik memang tren yang positif, tapi kalau nilainya di atas Rp500 juta, seharusnya tetap dikenakan pajak. Ini soal keadilan dan kontribusi terhadap pembangunan,” ujar putra sulung dari mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tersebut.

Saat ini, mobil listrik mendapat insentif nol persen PKB berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023. Akibatnya, daerah tidak mendapatkan bagian dari peningkatan jumlah kendaraan listrik yang menggunakan infrastruktur publik.

Kendati dibebaskan dari PKB, pemilik mobil listrik tetap harus membayar beberapa biaya administratif seperti SWDKLLJ sebesar Rp143.000, penerbitan STNK Rp200.000, dan penerbitan TNKB Rp100.000. Total biaya tahunan pada tahun pertama mencapai Rp443.000, kemudian menurun di tahun-tahun berikutnya, dan hanya bertambah saat pergantian plat nomor di tahun kelima.

Jika diakumulasi, total biaya selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000, jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Fuad mengingatkan bahwa insentif fiskal ini bisa menggerus kemampuan daerah dalam membiayai pemeliharaan jalan dan infrastruktur lainnya. Karena itu, ia mendorong agar kendaraan listrik kelas premium dikenakan pajak secara proporsional sebagai bentuk kontribusi kepada daerah.

“Jalan-jalan rusak tetap harus diperbaiki. Kalau PAD turun gara-gara PKB hilang, lalu biaya perbaikannya dari mana?” tutupnya dengan nada tegas.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar