JAKARTA, soearatimoer.net CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana segar sebesar Rp 200 triliun ke lima bank besar tanah air. Dana tersebut sebelumnya merupakan uang negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transfer dana mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2025).
Adapun bank penerima dan jumlahnya yakni:
BRI Rp 55 triliun
Bank Mandiri Rp 55 triliun
BNI Rp 55 triliun
BTN Rp 25 triliun
BSI Rp 10 triliun
Dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bunga & Risiko
Pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan suku bunga acuan BI di level 5%, maka imbal hasil yang diterima pemerintah adalah 4,02% per tahun dengan tenor 6 bulan, yang bisa diperpanjang.
Sebagai mitigasi risiko, bila bank tidak mampu mengembalikan dana, maka mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di BI akan diberlakukan.
Selain itu, bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana setiap bulan kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, dan dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
0 Komentar