Pemerintah Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Pemkab Kediri Ingatkan Hal Ini

  

KEDIRI soearatimoer.net – Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kediri kini bisa lebih lega. Pemerintah memperpanjang waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) atau pemberkasan yang semula berakhir pada 15 September, menjadi 22 September 2025.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, mengatakan perpanjangan tersebut memberi kesempatan lebih bagi peserta untuk melengkapi dokumen.

“Jadwal pemberkasan diperpanjang sampai 22 September. Saat ini sebagian besar masih melengkapi berkas, seperti SKCK dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya.

Dari hasil pengumuman Pemkab Kediri pada Rabu (10/9) malam, terdapat 3.225 honorer daerah (honda) yang lolos menjadi PPPK paruh waktu. Rinciannya meliputi 1.587 guru, 130 tenaga kesehatan, dan 1.508 tenaga teknis.

Mereka terdiri dari 1.807 pegawai yang masuk database serta 1.418 pegawai non-database yang sebelumnya sempat ikut seleksi CPNS namun gagal.

Setelah dipastikan lolos, ribuan calon PPPK paruh waktu ini masih harus menyelesaikan proses pemberkasan sebagai syarat pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

BKPSDM akan melakukan verifikasi ulang setelah berkas dikumpulkan. Jika dinyatakan lengkap, data akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat persetujuan teknis.

Noor menambahkan, setelah persetujuan dari BKN keluar, tahap berikutnya adalah penerbitan SK pengangkatan oleh Bupati Kediri.

Posting Komentar

0 Komentar