Kediri, soearatimoer.net - Proses pengisian perangkat desa di lima desa di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menuai sorotan setelah adanya dugaan praktik jual beli jabatan. Lima desa yang melakukan pengisian perangkat desa tersebut adalah Desa Ngasem, Desa Besuk, Desa Tiru Kidul, Desa Tiru Lor, dan Desa Gayam.
Pengisian perangkat desa ini dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong. Desa Ngasem mengisi satu perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan. Desa Besuk mengisi lima perangkat desa, yakni Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul mengisi dua perangkat desa, yaitu Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Desa Tiru Lor mengisi tiga perangkat desa, yakni Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Sentul Barat, dan Kepala Dusun Sentul Timur. Sementara itu, Desa Gayam mengisi tiga perangkat desa, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul dugaan bahwa calon perangkat desa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah, demi mendapatkan jabatan yang diinginkan. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan bahwa Kepala Desa Tiru Kidul diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan.
Kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwajib. Pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan dalam kasus ini meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa.
Jika terbukti terjadi praktik jual beli jabatan, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pejabat yang menerima suap atau gratifikasi dalam pengangkatan jabatan dapat dijerat dengan hukuman pidana.
Masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawal proses hukum ini dengan memberikan informasi yang valid kepada pihak berwajib. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian perangkat desa sangat penting guna menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(TIM)
0 Komentar