Perangkat Desa Bayar Mahal? Dugaan Korupsi di Sambirejo Buat Warga Murka!



Kediri,  soearatimoer.net– Proses pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menuai kontroversi setelah muncul dugaan praktik jual beli jabatan. Dalam pengisian dua jabatan, yaitu Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari, diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi bahwa salah satu perangkat desa yang dilantik adalah anak dari pihak yang berwenang dalam proses seleksi. Selain itu, muncul laporan bahwa sejumlah peserta seleksi diminta untuk memberikan sejumlah uang agar dapat menduduki jabatan tersebut. Dugaan praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mengharapkan proses seleksi yang transparan dan adil.

Warga Desa Sambirejo mendesak pihak berwenang untuk mengusut dugaan ini secara tuntas. Mereka meminta agar proses seleksi perangkat desa dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak tertentu demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.

Dari aspek hukum, dugaan praktik jual beli jabatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara. Selain itu, tindakan nepotisme dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi mendalam terkait laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan proses seleksi perangkat desa berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi proses pengisian perangkat desa agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. Pemerintah Kabupaten Kediri juga diminta untuk memperketat pengawasan dalam setiap tahapan seleksi guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar