Proses Pengangkatan Perangkat Desa Sambirejo Diduga Sarat Praktik Kolusi


KEDIRI,  soearatimoer.net-  Pengisian perangkat desa di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, diduga sarat kecurangan. Dua posisi strategis yang diisi, yakni Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Wonosari, menjadi sorotan lantaran muncul dugaan adanya praktik jual beli jabatan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah calon perangkat desa rela mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan jabatan tersebut. Praktik ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan dinilai mencederai prinsip keadilan dalam seleksi perangkat desa.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud memengaruhi keputusan jabatan, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, Pasal 12B UU yang sama menyatakan bahwa setiap bentuk gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap sebagai suap, yang juga dapat dikenai sanksi pidana.

Proses pengisian perangkat desa seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengatur agar seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Masyarakat berharap agar dugaan praktik kotor ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum serta lembaga pengawas internal pemerintah daerah, demi menciptakan tata kelola desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan di tingkat desa.(RED.TIM)

Posting Komentar

0 Komentar