Kediri, Jawa Timur, soearatimoer.net – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai anggaran negara senilai Rp195 juta ini ditemukan telah mengalami kerusakan pada sejumlah titik, meski baru saja rampung dikerjakan. Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) mencium adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik dan rencana anggaran yang disusun.
Ironisnya, Desa Purwodadi selama ini dikenal sebagai salah satu desa aktif dalam pembangunan. Namun proyek P3-TGAI tahun 2024 di desa tersebut justru menampilkan kualitas pekerjaan yang dinilai buruk dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Berdasarkan hasil investigasi awal dari tim LP3NKRI, ditemukan fakta bahwa konstruksi saluran irigasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penggunaan material bangunan diduga tidak memenuhi standar mutu. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya pengurangan volume pekerjaan hingga praktik mark-up bahan yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dikerjakan sebagaimana mestinya. Jika materialnya saja tidak sesuai standar, maka patut diduga laporan yang disampaikan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) telah direkayasa,” ungkap Hadi, anggota LP3NKRI yang turut memantau langsung di lapangan.
Upaya konfirmasi ke pihak pelaksana proyek, yakni Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), menemui jalan buntu. Koordinasi yang dilakukan LP3NKRI melalui Kepala Desa tidak membuahkan hasil. Kepala Desa sempat menjanjikan akan mengatur pertemuan, namun hingga kini tidak ada realisasi. Bahkan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Desa menyatakan bahwa persoalan proyek telah ditangani kejaksaan dan menyarankan menunggu hasil dari proses hukum.
“Kami ingin kejelasan. Tapi ketika ingin bertemu pihak HIPPA, justru diarahkan menunggu. Kami khawatir ada pola penghindaran untuk menutup-nutupi fakta di lapangan,” tegas Hadi.
Menurut informasi dari Kepala Desa, pada 27 April 2025 lalu kejaksaan telah melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan arahan untuk memperbaiki kerusakan. Ia menyatakan perbaikan telah dilakukan sesuai instruksi dan tinggal menunggu survei ulang dari pihak terkait.
Namun, LP3NKRI menilai bahwa perbaikan fisik saja tidak cukup. Yang harus dikedepankan adalah transparansi proses serta pertanggungjawaban atas anggaran yang digunakan.
“Kalau kerusakan cepat ditambal, itu bagus. Tapi bagaimana dengan proses awalnya? Kenapa bisa rusak secepat itu? Ini bicara anggaran negara, dan kami mencium ada ketidakwajaran,” ujar Hadi.
Lebih lanjut, LP3NKRI menyatakan akan segera melaporkan hasil investigasi ini ke BBWS Jawa Timur. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan pekerjaan proyek P3-TGAI di Desa Purwodadi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak berwenang diminta untuk menindak tegas siapapun yang terlibat.
Program P3-TGAI sendiri merupakan inisiatif Kementerian PUPR yang bertujuan meningkatkan fungsi jaringan irigasi kecil melalui pemberdayaan petani dan gotong royong desa. Namun lemahnya pengawasan serta dominasi pelaksana lokal yang minim transparansi menjadikan program ini rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami LP3NKRI tidak hadir untuk mencari kesalahan, tapi memastikan desa tidak dijadikan objek eksploitasi anggaran. Apalagi ini menyangkut program nasional,” pungkas Hadi.(red.tim)
0 Komentar