Kediri, soearatimoer.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal di Kota Kediri kini memasuki tahap akhir. Ketua Tim Khusus Raperda Penanaman Modal, Dodi Purwanto, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola investasi di wilayahnya.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat dan atraktif bagi investor,” ujar Dodi yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kota Kediri.
Selain mendukung terciptanya lingkungan investasi yang nyaman, raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat infrastruktur pendukung serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia lokal. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang merata dan membuka lapangan kerja baru.
Dalam proses penyusunannya, tim sempat melakukan revisi materi karena adanya perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025. “Kami juga memperhatikan aspek kearifan lokal agar sesuai dengan kondisi dan potensi Kediri,” imbuh Dodi.
Hingga saat ini, raperda tersebut tengah berada dalam tahap finalisasi dan akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi. “Harapannya, perda ini bisa disahkan sebelum akhir tahun,” jelasnya.
Ruang lingkup regulasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kebijakan umum investasi, jenis bidang usaha dan bentuk badan hukum, proses perizinan usaha, hingga upaya menciptakan lingkungan investasi yang kompetitif.
Tak hanya itu, perda juga memuat ketentuan mengenai insentif serta kemudahan bagi investor, strategi promosi investasi, dan pengelolaan sistem informasi investasi. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai ketenagakerjaan, hak dan kewajiban penanam modal, pola kemitraan, peran masyarakat, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi administratif yang diterapkan.
Dodi menekankan bahwa kehadiran perda ini sangat krusial untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di Kota Kediri.(RED.AL)
0 Komentar