KEDIRI, soearatimoer.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di salah satu resto kawasan Kecamatan Ngasem. Penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari warga.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengungkapkan bahwa inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Senin (21/7) lalu sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran miras, dan langsung melakukan pemeriksaan di lapangan,” terang Kaleb.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan botol bekas minuman beralkohol berbagai merek di area bar resto. Meski area bar dalam kondisi tertutup dan terkunci saat petugas tiba, terlihat jelas masih terdapat sejumlah botol minuman keras di dalamnya.
Sayangnya, area bar tidak dapat dibuka karena kunci dibawa oleh pemilik resto. Meski demikian, petugas tetap mengambil langkah tegas dengan memasang Pol PP Line dan stiker penghentian kegiatan usaha pada area bar tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Penutupan dilakukan karena pemilik resto belum mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol. Yang ditutup hanya barnya, sementara kafe atau restoran tetap diperbolehkan beroperasi,” tegas Kaleb.
Kaleb menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kabupaten Kediri dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya terkait peredaran miras ilegal. (RED.A)
0 Komentar