KEDIRI, soearatimoer.net – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Pakistan berinisial AB (24) yang kedapatan melanggar batas masa izin tinggal di Indonesia. Ia terlambat memperpanjang izin tinggalnya selama delapan hari saat menempuh kursus bahasa di Kampung Inggris, Pare.
AB diamankan petugas dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. Ia diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal awal selama 60 hari. Sesuai aturan, izin tersebut dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Sebelumnya, AB berkeliling ke sejumlah daerah wisata di Indonesia sebelum akhirnya mendaftar di sebuah lembaga kursus bahasa di Pare, Kediri. Namun, izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang, sehingga ia dinyatakan overstay selama delapan hari.
“Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dikenai tindakan pendetensian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kamis (7/8/2025).
Selain deportasi, AB juga dikenai penangkalan agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ia dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Thai Airways penerbangan TG434 rute Jakarta–Bangkok, lalu dilanjutkan dengan penerbangan TG345 rute Bangkok–Lahore.
Proses deportasi berjalan lancar dengan pengawalan petugas Imigrasi Kediri, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tindakan deportasi dan penangkalan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri,” tegas Antonius.(red.al)
0 Komentar