Gudang Miras Ilegal di Eks Lokalisasi Bolodewo Digerebek, 1.660 Botol Diamankan Polres Kediri

  


KEDIRI,   soearatimoer.net – Polres Kediri menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di kawasan eks lokalisasi Bolodewo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates. Dari lokasi tersebut, petugas menyita total 1.660 botol miras berbagai merek dan jenis.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk barang di rumah tersebut, yang diduga milik salah satu oknum perangkat desa.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang rumah kosong yang kerap dijadikan tempat bongkar muat barang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar digunakan sebagai gudang miras ilegal,” ungkap Kasat Samapta Polres Kediri, AKP I Nyoman Sugita S.E., M.Si.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria berinisial RS (41) di dalam rumah. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras tersebut. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 1.000 botol Arak Bali dalam 50 kardus

  • 600 botol Miras Kuntul dalam 50 kardus

  • 60 botol Gedang Klutuk dalam 5 kardus

  • 5 jerigen miras jenis Bekonang

“Totalnya ada 1.660 botol miras yang kami amankan dalam operasi ini,” terang AKP Sugita.

Ia menambahkan, beberapa hari sebelumnya Satuan Narkoba Polres Kediri juga mengamankan sekitar 3.000 botol Arak Bali dari pelaku berbeda. Kedua kasus ini diduga saling berkaitan dalam upaya pemberantasan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kediri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, seluruh miras tersebut tidak memiliki izin edar resmi. Pelaku akan dijerat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017, Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kegiatan ini tidak akan berhenti di sini. Patroli akan kami tingkatkan, apalagi menjelang perayaan Agustusan. Kami ingin memastikan masyarakat merayakan kemerdekaan tanpa gangguan peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Namun, disayangkan RS diketahui sudah beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib, namun hanya dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Mirisnya, ada dugaan miras yang disita merupakan oplosan dan bukan produk asli.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar