Langgar Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi dari Kediri oleh Imigrasi

  


KEDIRI,   soearatimoer.net – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) dengan melakukan deportasi lantaran terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa AB dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melampaui batas waktu izin tinggal yang tertera dalam visanya.

“Proses deportasi dan penangkalan terhadap WNA asal Pakistan atas nama AB merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Kami juga memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi seluruh peraturan keimigrasian yang berlaku,” ujar Antonius dalam keterangan resmi di Kediri, Rabu (6/8/2025).

AB dipulangkan ke Pakistan melalui jalur udara menggunakan maskapai Thai Airways. Ia terlebih dahulu diterbangkan dari Jakarta menuju Bangkok dengan penerbangan TG434, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Lahore dengan pesawat TG345 dari maskapai yang sama.

Antonius memastikan bahwa proses deportasi berjalan lancar dan tertib sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Petugas kami melakukan pengawalan selama proses deportasi, dan semuanya berlangsung sesuai aturan,” tambahnya.

Penindakan terhadap AB merupakan hasil dari Operasi Pengawasan Keimigrasian bertajuk Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli lalu. Operasi tersebut menjangkau sejumlah wilayah dalam cakupan kerja Imigrasi Kediri, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Melalui operasi ini, Imigrasi Kediri terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengancam ketertiban dan keamanan wilayah.

“Pengawasan rutin dan operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk langkah preventif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian,” tutup Antonius.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar