Pakar Hukum: Jokowi Seharusnya Dipanggil Hakim Terkait Skandal Impor Gula

  


JAKARTA,  soearatimoer.net  – Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengkritisi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberikan instruksi terkait impor gula. Pernyataan itu disampaikan usai Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Feri, jika proses peradilan berjalan secara objektif, seharusnya Jokowi turut dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara impor gula yang menyeret nama Tom Lembong. Namun kenyataannya, hal tersebut tidak dilakukan oleh majelis hakim.

“Kalau pengadilan berjalan adil, seharusnya Jokowi dipanggil. Tom Lembong secara terbuka menyebut ada perintah dari Presiden Jokowi. Maka, jaksa sepatutnya menindaklanjuti dengan pemanggilan. Tapi itu tidak terjadi,” ujar Feri dalam diskusi publik bertajuk Rakyat Bersuara: Bebasnya Hasto dan Tom Lembong, Kasus Pesanan? yang tayang di iNews, Selasa (5/8/2025).

Feri juga menilai, pengakuan Jokowi soal perintah impor gula muncul justru setelah Tom Lembong mendapatkan pengampunan hukum. Hal itu dianggap sebagai upaya untuk melepaskan tanggung jawab hukum.

“Setelah abolisi keluar, barulah Jokowi mengaku. Karena dengan adanya abolisi, konsekuensi hukum terhadap Tom otomatis gugur. Jadi dia merasa aman untuk menyatakan, ‘ya, itu memang perintah saya dulu’,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo. Feri mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum, karena majelis hakim tak menghadirkan Jokowi dalam sidang perkara korupsi impor gula, padahal nama Jokowi disebut oleh kedua terdakwa, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto.

“Dalam sistem hukum, jika ada terdakwa atau saksi menyebut nama seseorang yang diduga terkait, maka aparat hukum harus memanggil orang tersebut untuk dimintai keterangan. Saat itu Jokowi masih menjabat presiden, mungkin itu jadi alasan. Tapi setelah tidak lagi menjabat, kenapa tetap tidak dipanggil?” tegas Feri.

Sebelumnya, Jokowi sempat memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan strategis memang berada di tangan presiden, namun pelaksanaannya berada di ranah kementerian.

“Kebijakan memang dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi pelaksanaan teknisnya itu berada di kementerian. Jadi level teknis itu kewenangan menteri,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025).(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar