Jakarta, soearatimoer.net — Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan. Keputusan ini diambil dalam rangka memperpanjang euforia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Pengumuman mengenai hari libur ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (1/8/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk merayakan hari kemerdekaan melalui berbagai kegiatan kreatif dan lomba-lomba khas 17-an.
"Libur pada tanggal 18 Agustus 2025 ini diberikan agar masyarakat dapat dengan leluasa menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan lain yang mendukung semangat kebangsaan," ujar Juri.
Meski demikian, Juri tidak secara eksplisit menyebutkan apakah libur tambahan tersebut dikategorikan sebagai hari libur nasional resmi atau masuk dalam skema cuti bersama.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut ini rincian Hari Libur Nasional 2025:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi
31 Maret–1 April (Senin–Selasa): Idul Fitri 1446 H
18 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
20 April (Minggu): Hari Paskah
1 Mei (Kamis): Hari Buruh
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak
29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat): Idul Adha
27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 H
17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis): Hari Natal
Cuti Bersama 2025:
28 Januari (Selasa): Imlek
28 Maret (Jumat): Nyepi
2–4 & 7 April (Rabu–Jumat & Senin): Idul Fitri
13 Mei (Selasa): Waisak
30 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Almasih
9 Juni (Senin): Idul Adha
26 Desember (Jumat): Hari Natal
Penetapan libur tambahan ini diharapkan menjadi momen positif untuk mempererat semangat gotong royong dan memperkuat rasa cinta tanah air di seluruh lapisan masyarakat.(red.al)
0 Komentar