Pemerintah Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus 2025 untuk Perayaan HUT RI ke-80

  


Jakarta,   soearatimoer.net — Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan. Keputusan ini diambil dalam rangka memperpanjang euforia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Pengumuman mengenai hari libur ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (1/8/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk merayakan hari kemerdekaan melalui berbagai kegiatan kreatif dan lomba-lomba khas 17-an.

"Libur pada tanggal 18 Agustus 2025 ini diberikan agar masyarakat dapat dengan leluasa menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan lain yang mendukung semangat kebangsaan," ujar Juri.

Meski demikian, Juri tidak secara eksplisit menyebutkan apakah libur tambahan tersebut dikategorikan sebagai hari libur nasional resmi atau masuk dalam skema cuti bersama.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Berikut ini rincian Hari Libur Nasional 2025:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi

  • 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576

  • 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi

  • 31 Maret–1 April (Senin–Selasa): Idul Fitri 1446 H

  • 18 April (Jumat): Wafat Isa Almasih

  • 20 April (Minggu): Hari Paskah

  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh

  • 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak

  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila

  • 6 Juni (Jumat): Idul Adha

  • 27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 H

  • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI

  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW

  • 25 Desember (Kamis): Hari Natal

Cuti Bersama 2025:

  • 28 Januari (Selasa): Imlek

  • 28 Maret (Jumat): Nyepi

  • 2–4 & 7 April (Rabu–Jumat & Senin): Idul Fitri

  • 13 Mei (Selasa): Waisak

  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Almasih

  • 9 Juni (Senin): Idul Adha

  • 26 Desember (Jumat): Hari Natal

Penetapan libur tambahan ini diharapkan menjadi momen positif untuk mempererat semangat gotong royong dan memperkuat rasa cinta tanah air di seluruh lapisan masyarakat.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar