Sidang Putusan Kasus Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri, Pasutri Terdakwa Siap Terima Apapun Vonis Hakim

  


Kediri,   – Danang (31) dan Minatun (29), pasangan suami istri terdakwa kasus percobaan bunuh diri satu keluarga, kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang putusan yang seharusnya digelar pekan lalu sempat tertunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan.

“Hari ini keduanya kembali hadir untuk mendengarkan putusan. Kondisi mereka sehat secara fisik maupun mental,” ujar Moch Dimas Setya Wicaksono, penasihat hukum terdakwa. Ia menambahkan, kliennya sudah siap menerima apapun hasil putusan hakim. “Mereka sudah ikhlas, hanya berharap vonisnya bisa di bawah 10 tahun,” imbuhnya.

Kasus ini bermula pada Jumat (13/12/2024) ketika Danang dan Minatun mengajak dua anak mereka, Raffa dan MP, untuk mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus. Aksi nekat itu dilatarbelakangi tekanan hutang dari pinjaman bank keliling (rentenir) dan pinjaman online yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Tragisnya, Raffa meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu (14/12/2024) pagi. Sementara itu, Danang dan Minatun selamat meski dalam kondisi kritis, dan MP mengalami keracunan namun masih sadar. Peristiwa ini sempat mengguncang warga Kediri dan menjadi sorotan publik karena menyangkut persoalan jeratan hutang yang berujung pada keputusan ekstrem.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar