Wacana Kenaikan luran BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Sri Mulyani



 JAKARTA, soearatimoer.net-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Sri Mulyani menekankan bahwa penyesuaian tarif juga akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan luran (PBI). Namun, kemampuan peserta mandiri tetap menjadi perhatian utama.

"Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri.

Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelas Menkeu.

Anggaran Kesehatan di RAPBN 2026

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat.

Salah satunya adalah bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran PBPU/Bukan Pekerja (BP) bagi 49,6 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 69 triliun.

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah mengkaji sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, mulai dari kepatuhan peserta dalam membayar iuran hingga meningkatnya beban klaim.

Oleh karena itu, pemerintah menilai skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar menjaga keseimbangan kewajiban antara peserta, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," demikian tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Selain menjaga keberlanjutan program, pemerintah juga mencermati dampak terhadap APBN. Ada tiga fokus utama:

1. Penyesuaian bantuan iuran peserta PBI.

2. Peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas

3. Beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.

Sri Mulyani menegaskan, keputusan final terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, serta BPJS Kesehatan.(red.GL)




Posting Komentar

0 Komentar