Foto Istri-istri Pejabat yang Berangkat Haji Furoda Diserahkan ke KPK

  

JAKARTA,soearatimoer.net  12 September 2025 – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah foto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dalam penyelenggaraan haji. Foto-foto itu diduga memperlihatkan istri-istri pejabat yang berangkat haji furoda, namun menerima fasilitas negara berupa hotel dan konsumsi.

“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan. Mereka berangkat dengan haji furoda tapi di sananya menerima fasilitas negara. Itu kan harusnya enggak boleh,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9).

Selain istri pejabat, Boyamin juga menyoroti keberangkatan pembantu rumah tangga dan tukang pijat para pejabat dengan menggunakan kuota petugas haji. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan karena petugas haji seharusnya melalui ujian dan bertugas melayani jemaah.

“Karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, dia melayani majikannya saja, tidak melayani jemaah. Tadi saya serahkan lebih lengkap berupa foto-foto,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menyoroti surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal, pada 29 April 2024.

Menurutnya, surat tersebut menugaskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk melakukan pemantauan ibadah haji, meski Yaqut sudah menjabat sebagai Amirul Hajj.

“Jadi Menteri Agama dan staf khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama sudah jadi Amirul Hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujar Boyamin.

Ia menduga, dari tugas tambahan itu Yaqut menerima uang harian Rp7 juta per hari selama 15 hari. “Ini bukan sekadar dobel anggaran, tapi juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019. Pengawas internal harusnya APIP, bukan Menteri Agama atau staf khusus,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar