JAKARTA soearatimoer.net – Polisi mengungkap kasus penyiksaan terhadap bocah berinisial MK (7) yang dilakukan EF alias YA (40), pasangan sejenis ibu kandung korban SNK (42). Kasus ini terungkap setelah warga menemukan MK dalam kondisi kurus kering dengan luka serius di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Petugas Satpol PP yang mengevakuasi korban mendapati luka bakar di wajah serta patah tulang. MK kemudian dirawat di RS Polri Kramat Jati dan menjalani dua kali operasi tulang dan rahang. Berat badan korban saat pertama kali ditemukan hanya 9,3 kilogram.
Penyelidikan polisi menemukan identitas korban melalui data sekolah dan manifes perjalanan kereta dari Surabaya ke Jakarta. EF dan SNK akhirnya ditangkap di sebuah indekos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo.
Berdasarkan keterangan, EF kerap menyiksa korban dengan memukul, menendang, menyiram bensin lalu membakar wajah, hingga memukul dengan kayu yang menyebabkan patah tulang. SNK disebut mengetahui perbuatan itu dan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut pengusutan kasus ini melibatkan pendampingan psikologis dan pekerja sosial. Dalam kesaksiannya, korban menolak bertemu EF dan berharap pelaku dihukum berat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
0 Komentar