Investigasi Wedoro: Asap Rokok Ilegal dan Sunyinya Penegakan Hukum

                                        


Pasuruan, Jawa Timur  soearatimoer.net — Warga Desa Wedoro, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mulai kehilangan kesabaran. Mereka resah atas aktivitas sebuah bangunan besar di wilayahnya yang diduga kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal tanpa izin resmi. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat desa, Satpol PP, maupun penegak hukum.

Bangunan yang disebut-sebut milik Haji Khoiri, seorang pengusaha lokal, telah lama beroperasi tertutup. Warga menilai keberadaan pabrik tersebut bukan lagi rahasia umum, namun seolah dibiarkan begitu saja.


Aktivitas Mencurigakan di Gudang Tertutup

Dari pantauan warga, aktivitas di lokasi itu kerap berlangsung hingga malam hari. Terlihat sejumlah kendaraan bak terbuka keluar masuk membawa dus-dus berisi rokok berbagai merek, di antaranya Cesa BoldCesa Click, dan Kita Pro.

Beberapa warga mengaku mencium bau tembakau kuat dari dalam bangunan, serta mendengar suara mesin beroperasi hampir setiap hari.

“Kami sering lihat mobil angkut datang malam-malam, bawa karton besar. Bau tembakaunya juga terasa sampai jalan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
“Tapi anehnya, tidak pernah ada razia. Seperti tidak ada yang berani menindak.”


Barang Diduga Rokok Ilegal



Meski belum ada penggerebekan resmi, sejumlah warga mengaku sempat melihat tumpukan karton berisi rokok tanpa pita cukai di sekitar area bangunan. Berdasarkan keterangan warga dan sumber internal, produk yang dihasilkan diduga mencakup:

  • Rokok merek Cesa Bold dan Cesa Click dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan

  • Rokok merek Kita Pro dan OK Bold tanpa pita cukai

  • Beberapa unit mesin pelinting dan pengemas rokok manual

Barang-barang itu belum disita karena belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum, meskipun laporan masyarakat telah berulang kali disampaikan ke tingkat desa dan kecamatan.


Aparat Desa dan Satpam Diduga Tutup Mata

Sejumlah warga menilai aparat desa dan kepala desa JP , termasuk pihak keamanan lingkungan, mengetahui aktivitas tersebut namun memilih diam.

“Semua tahu, tapi tidak ada tindakan. Kalau masyarakat yang bicara, malah disuruh diam. Ini sudah tidak sehat,” kata seorang tokoh masyarakat Wedoro.

Kepala Dusun Wedoro, Fatkhurosi, ketika dikonfirmasi, hanya mengatakan bahwa pihaknya “belum menerima instruksi dari atasan” untuk melakukan penertiban. Pernyataan itu justru menambah kecurigaan warga bahwa ada unsur pembiaran dalam kasus ini.


Warga Desak Penegakan Hukum

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, Satpol PP, Kepolisian, dan Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas.

“Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan pelanggaran hukum di depan mata. Negara dirugikan, warga resah,” ujar salah satu warga.

Warga juga menegaskan, bila aparat terus diam, mereka akan membawa laporan ini ke tingkat provinsi atau bahkan pusat agar mendapat perhatian serius dari instansi terkait.


Melanggar Undang-Undang Cukai

Aktivitas produksi dan penjualan rokok tanpa pita cukai termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995).

  • Pasal 50:
    “Setiap orang yang memproduksi barang kena cukai tanpa izin dari Menteri Keuangan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”

  • Pasal 54:
    “Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyimpan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana mestinya, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Jika benar terbukti, pemilik dan pihak yang melindungi kegiatan tersebut bisa dijerat dengan sanksi pidana berat dan denda miliaran rupiah.


Pembiaran Bisa Jadi Pelanggaran Jabatan

Pakar hukum administrasi publik dari Universitas Airlangga menegaskan, pembiaran terhadap kegiatan ilegal oleh aparat dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan.

“Aparat yang mengetahui pelanggaran tapi tidak menindak, bisa dikenai sanksi disiplin bahkan pidana. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tegasnya.


Tuntutan Publik: Tindakan Nyata, Bukan Janji

Warga Wedoro berharap pemerintah daerah segera bergerak. Mereka mendesak agar Satpol PP dan Bea Cukai Pasuruan segera menutup lokasi, menyita barang bukti, dan menyeret pelaku ke ranah hukum.

“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Kami ingin keadilan nyata, bukan janji,” kata seorang warga menutup percakapan.

(Red.Tim Investigasi)  

Posting Komentar

0 Komentar