Polres Situbondo dan Polsek Telah Berhasil Menyita 474 Botol Miras Berbagai Jenis, Dalam Seminggu

 

Situbondo, soearatimoer.net  - Kepolisian Resor Situbondo, Jum'at 01 April 2022 Pukul. 09.30 wib. telah berlangsung press release dalam rangka pengungkapan hasil operasi minumam keras dalam kurun waktu satu minggu. 

Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP. Dr. Andi Sinjaya menyampaikan kepada para awak media terkait hasil  operasi menjelang puasa ramadan, bahwa Polres Situbondo dan Polsek telah berhasil menyita sebanyak 474 botol miras berbagai jenis.

Dalam press releasenya  Kapolres Situbondo, tidak hanya merilis kasus miras, namun Polres Situbondo juga merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana. Diantaranya, kasus togel, cap jie kie, sabung ayam, hasil balapan liar dan knalpot brong.

Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, menjelang bulan suci ramadan agar masyarakat Situbondo menjalankan ibadahnya dengan rasa aman mari ciptakan kondusifitas di Kota Santri tercinta ini. 

Mantan Kapolres Engrekang Sulawesi Selatan, mengatakan bahwa operasi ini dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Situbondo.

"Ratusan botol.miras ini merupakan hasil operasi dalam satu minggu," ujar AKBP Andi Sinjaya dalam konfrensi persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo

Adapun penyakit masyarakat yang telah dilakukan upaya penindakan, kata AKBP Andi, terkait kasus peredaran dan perdagangan miras yang tidak memiliki ijin dan kasus perjudian serta pelanggaran lalu lintas.

"Itulah tiga jenis pelanggaran yang kita lakukan penindakan dan penertiban," kata AKBP Andi Sinjaya.

Penindakan ini  dilakukan, guna menciptakan situasi yang kondusif, tentram dan aman bagi masyarakat Situbondo dalam memasuki bulan ramadan.

"Kami minta agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran pelanggaran, ini akan kami terus dilakukan dan selalu mendukung  pemerintah," ucapnya. 

Terkait kasus miras, pihaknya telah menyita sebanyak 474  botol miras di berbagai jenis yang dilakukan jajaran Polsek, Reskoba dan Pol Air Polres Situbondo.

AKBP Andi juga menjelaskan, jenis pelanggaran ini diatur sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 tentang larangan peredaran miras dengan saksi kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan untuk kasus perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 25 juta. Terkait pelanggaran knalponlt brong, akan ditindak sesuai Undang undang lalu lintas," tegasnya. (hum.af)

Posting Komentar

0 Komentar