Kediri, soearatimoer.net - Pemanggilan beberapa anggota E - Warong oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri muncul setelah adanya pemberitaan di media, permasalahan yang semakin memanas hingga memunculkan siapa dalang semua ini ???? pemilik agen e-Warong yang hadir saat itu diantaranya, Yuliani (bendahara) memiliki e-warong Desa Duwet, Rosi pemilik e-warung Desa Sumberagung, Asta e-warong Desa Jajar, Purwanto e-warong Desa Tempurejo serta Titin S. e-warong Desa Wates. Jum'at (8/04/22)
Polemik dan Rancunnya BPNT Kecamatan Wates hendaknya menjadi perhatian khusus atau PR bagi pihak terkait, untuk segera bertindak tentang beredarnya rumor di masyarakat Kecamatan Wates terkait regulasi tentang adanya denda dan tarikan dalam e–Warong dan terkesan Pihak Kecamatan berdalih tidak tahu.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya pada media ini, bahwa Kasi Kesra Kecamatan Wates Hari Sucahyo membatah dan menegaskan, bahwa data yang beredar terkait aliran dana denda e-Warong yang sebesar Rp. 11.250 Akhirnya beradar rumor dan sudut pandang miring tentang "Dugaan" Adanya Konsorsium terselubung dan aksi sunat menyunat berjamaah tersebut HOAKS atau tidak benar, Selain itu Kasi kesra terkesan terbata bata dan seolah-olah jawaban dari Kasi Kesra ada yang di tutup-tutupi ketika di konfirmasi oleh awak media melalui Via WhatsApp.
Ditempat Terpisah, Yuliani bendahara e-warung saat diminta keterangan oleh Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Fakir Miskin Arianto dan Kasi Pendataan Yanti mengatakan, saat kelompok agen e-warong pengumpulan dana itu bukan denda ataupun ganti rugi, namun berdalih kesepakatan bersama dan uang hasil iuran sebesar 11.250/ KPM untuk kegiatan sosial serta kegiatan e-warong itu sendiri di Kecamatan Wates.
Namun ketika anggota e - warong yang hadir dalam pertemuan menanyakan laporan keuangan penggunaan uang ganti rugi dan iuran yang terkumpul ditempatnya sebagai bendahara kelompok, Yuliani gelagapan menjawab, lucunya Yuliani mengatakan kalau nanti laporannya menyusul padahal kegiatan bakti sosial santunan anak yatim berjalan sudah sangat lama.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Dra. Dyah Saktiana melalui Kasi Pendataan Yanti, sempat mencerca pertanyaaan pada Yuliani, terkait anggaran iuran e - warong dan adanya ganti rugi dari agen e - warong. Pihaknya sangat kaget sekali karena tidak ada laporan pertanggung jawaban yang dibuatnya atas kegiatan penggunaan dana sejumlah 15 juta 481 rb dan iuran sebesar 180 rb per agen e-warong yang masuk ke rekening pribadi bendahara.
Ditempat yang sama Mirsa salah satu agen e - warong yang mewakili teman - temannya yang hadir dalam pertemuan di Kantor Dinsos Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa selama ini kegiatan bansos tidak pernah dibahas dalam rapat anggota.
"Kami tidak pernah diajak rapat dan rundingan akan kegiatan kelompok e - warong se Kecamatan Wates, semua itu dicetuskan oleh TKSK Mindarsih dan bendahara e - warong, tau tau ada pemberitahuan dari TKSK kalau setiap desa mengirimkan anak yatim 2 orang," jelasnya.
Dilanjutkan Mirsa, bahwa semua anggota e - warong se Kecamatan Wates meminta agar permasalahan ini dituntaskan. Sehingga pihak e - warong merasa nyaman dalam bekerja, dan jangan lagi ada pungutan, tekanan serta apapun intimidasi ke agen e-Warung.
" Kami minta agar pihak Dinas Sosial sebagai pengawasan TKSK di Kecamatan menindak tegas dan mengganti TKSK yang ada di Kecamatan Wates, biar nantinya sistem yang bobrok ini kembali sesuai prosedur yang ada, ini tuntukan kami semua group e - warong TKSK diganti, agar tidak ada kegaduhan dalam pelaksanaannya sebagai mitra warga," tukasnya. Bersambung** (afi)
0 Komentar