Kediri, soearatimoer.net - Imbas dari terkuaknya permainan yang dilakukan oleh oknum pendamping atas dugaan pungli e - warong se Kecamatan Wates Kabupaten Kediri semakin memanas. Berawal ketika pemanggilan beberapa anggota E - Warong wilayah Kecamatan Wates oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk mengklarifikasi adanya dugaan denda dan iuran wajib anggota oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Geram dengan ulah TKSK kecamatan Wates, 4 anggota e - warong Kecamatan Wates melaporkan ulah TKSK kepihak Tipikor Polres Kediri yang didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Justice Society (LSM IJS) mereka melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh TKSK, Kamis (14/4).
Mahbuba, S.H Ketua LSM IJS yang juga berprofesi sebagai Advokat muda saat dimintai komentarnya mengatakan, bahwa ada yang mengetahui adanya tindak korupsi, maka wajib melaporkan. Jadi kalau ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi di laporkan saja.
"Kalau nanti ada apa-apa akan kita bantu, karena ini kan anggaran pemerintah yang digunakan," kata Mahbuba.
Masih kata Mahbuba, kita dari LBH Indonesia Bersatu, akan membantu menuntaskan masalah ini untuk para korban dugaan pungli e-warung yang di lakukan oleh TKSK Kecamatan Wates, Statmen akan terus di kawal oleh LSM IJS dan di dampingi oleh LBH Bumi Indonesia Bersatu.
Sementara itu salah satu pelapor yang juga anggota e-warong di Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Titin (59) menjelaskan, "kami melakukan ini dikarenakan kami sudah tidak tahan dengan tekanan dan kelakuan TKSK yang selalu mengintimidasi kami." terangnya
"Kami ingin agar masalah ini dituntaskan, supaya e - warong dalam menjalankan amanahnya tidak dalam tekanan serta sesuai dengan anjuran pemerintah," tuturnya.
Titin juga menambahkan bahwa, semua anggota e - warong yang ada di Kecamatan Wates meminta pihak pemerintah juga mendengarkan keluh kesahnya. Menurutnya, selama ini pihak pendamping hanya memanfaatkan mereka sebagai boneka percobaan.
Untuk diketahui, dugaan pungli yang dilakukan oleh TKSK bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK dan Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. (BS)
0 Komentar