Kronologi Jemput Paksa Pengasuh Ponpes Yang Diduga Cabuli Santri.

 

Banyuwangi, soearatimoer.net – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menerangkan kronologi proses penjemputan FZ (57), pengasuh ponpes di Banyuwangi yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santrinya. Pria tersebut dijemput langsung oleh Timsus Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Keberadaan FZ pertama kali diketahui berada di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Perjalanan yang ditempuh memerlukan waktu 4 (empat) jam dari Kota Bandar Lampung. Dari Lampung Utara Tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarno Hatta selama 8 (delapan) jam, kemudian FZ diterbangkan ke Banyuwangi.

“Saat melakukan penjemputan di Lampung Utara, FZ mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dengan petugas yang menemuinya,” terang Kapolresta Dedy, Kamis (7/7/2022).

Alasan FZ melarikan diri ke daerah ini pun terungkap. FZ ternyata menumpang di kediaman santrinya.

“Kenapa FZ memilih tempat persembunyian di Lampung Utara karena disana ada menumpang di rumah salah seorang santri yang dulu mondok di Banyuwangi,” papar Kapolresta Banyuwangi.

Sebelumnya, FZ dilaporkan oleh beberapa anggota keluarga korban yang mendapat perlakuan asusila. Dari laporan itu, polisi menindaklanjuti bahkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap FZ.

Akan tetapi, dari beberapa kali pemanggilan ternyata FZ justru mangkir bahkan kabur. Hingga akhirnya, Tim Khusus Macan Blambangan berhasil mengendus keberadaannya dan menjemput paksa.

Dari penjemputan ini, FZ juga mengakui perbuatannya. FZ terancam perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(red.Ad)

Posting Komentar

0 Komentar