Tambang Galian C di Gresik Layak Dipertanyakan, APH Terkesan Tutup Mata


Gresik, soearatimoer.net - Aktivitas penambangan galian C jenis Pasir batu tak beriijin alias bodong, Kini menjadi ramai dimedia, baik itu media cetak maupun media online terkait aktivitas ilegal ini di wilayah Hukum Polres Gresik.

Hasil Investigasi media ini, Di Lokasi bantaran sungai tersebut telah ditemukan kegiatan aktivitas Tambang Galian C Ilegal milik Parto, dengan  menggunakan alat berat Escavator dan puluhan mobil Dam Truck sebagai sarana transportasi untuk mengangkut hasil tambang pasir Ilegalnya.

Menurut tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya, mengatakan pada media ini bahwa dalam melakukan usaha pertambangan dan penjualan Komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu, yang seharusnya memiliki dokumen Pertambangan (WIUP), (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Tetapi pengusaha Tambang Galian C di wilayah Gresik tersebut tidak mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan usaha tambangnya.

Selain itu dampak rusaknya alam sekitar sudah bisa dipastikan pengusaha tambang bodong pasti merugikan negara di sektor pajak dan masih menurut penelusuran tim di lokasi. Usaha mereka Eksis dan tetap los beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak Hukum setempat. Seakan terkesan menantang APH mereka, entah ini memang lolos pantauan atau memang terjadi aksi pembiaran.

Saat di berikan laporan informasi terkait kegiatan Tambang Galian C liar milik Parto, mereka terkesan tutup mata, bahkan Kombes Pol Farman menyampaikan “Sudah dilaporkan ke Polres apa belum ?, Kemarin sudah di cek sama anggota, katanya sudah tidak ada giat. Coba ambil video nya.” tanyanya singkat

Padahal didalam undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dengan demikian para warga berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum di Wilayah Gresik dan Aparat Penegak Hukum Polda Jatim untuk menindak Lanjuti atau menghentikan kegiatan tambang Liar yang sudah merusak alam, merusak ekosistem sungai dan juga merupakan  kegiatan pertambangan yang sudah melanggar peraturan dan aturan Undang-undang di Negara Indonesia yang kita cintai.(Bersambung)*** (Team)

Posting Komentar

0 Komentar