Blitar, soearatimoer.net - Edan edanan,, Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi Tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela, betapa tidak ? dari gunung menjadi lembah dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam. Penambang galian C di kali semut Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari.
Menurut Tim Investigasi Media ini bahwa kegiatan Tambang Pasir illegal aktif ini milik Inisial BD, adapun alat berat Excavator yang digunakan untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri.
Serta kegiatan Ilegal tersebut di lengkapi puluhan mobil Dam Truck yang mengantri untuk mengisi hasil tambang pasir di Ilegal tersebut. Kondisi seperti ini pasti dapat menimbulkan efek negatif apabila aktivitas tambang terus menerus dilakukan.
Selain kerugian negara yang diakibatkan dari pencurian kekayaan alam tersebut, masyarakat disekitar titik tambang juga merasa dirugikan dengan adanya alat berat yang digunakan disamping aktivitas eksploitasi tersebut.
Bagaimana tidak ? jalan-jalan sebagai akses satu-satunya sarana mobilisasi warga menjadi rusak akibat dilewati alat-alat berat. Hal ini tentu sangat merugikan warga dari segi keselamatan dan kenyamanan berkendara. Bahaya lainnya adalah rusaknya kontur dan konstruksi susunan tanah tebing, disekitar area pengerukan pasir dapat menimbulkan bencana tanah longsor, hal ini tentunya juga mengintai keselamatan para pekerja yang berada di titik pengerukan. Munculnya rongga-rongga galian yang sangat curam akibat bekas pengerukan pasir juga memperparah pemandangan di area tersebut.
Di tempat terpisah ketika dimintai pendapat terkait permasalah ini, salah satu tokoh kemasyaratan LSM IJS (Indonesia Justice Society) dan aktivis lingkungan Moch Mahbuba, S.H,. Yang juga berprofesi sebagai Lawyer muda juga turut prihatin dengan kembali maraknya aktivitas ilegal tersebut. dan beliau berpendapat semua sudah diatur di dalam undang - undang dan ini juga menjadi tugas pemerintah baik di tingkat desa dan daerah, serta menjadi tanggung jawab pihak aparatur penegak hukum setempat dan bilamana memang belum ada tindakan nyata, maka kami akan berkirim surat (Dumas) baik ke Polres setempat dan Polda Jatim agar Segera menindak segala bentuk aktivitas Ilegal minning di Kabupaten Blitar.
Masyarakat sekitar berharap APH bertindak nyata dengan menghentikan dan menutup. Selain itu memproses pelaku penambang ilegal. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa panang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri.
Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Bersambung*** (Team)
0 Komentar