Gresik, soearatimoer.net - Woow sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga pribahasa itu patut disematkan untuk tambang ilegal milik Parto sang raja galian C yang terkenal licin dan lihai untuk melancarkan aksinya untuk mengelabuhi masyarakat dan aparat penegak hukum berkedok menambang manual tapi ternyata praktek eksplorasi dan eksploitasi besar besaran.
Tambang yang diduga bodong alias tak berizin. Disinyalir bekerja pada malam hari. Menurut penulusuran tim investigasi tim media ini aksi praktek tambang abal-abal alias bodong alat yang digunakan yaitu beckhoe atau excavator sebagai alat sarana menggali tanah dan batu aksi ilegal minning ini terkesan sudah terkoordinir jadi seperti aksi curi curi dan ketika tim investigasi meminta keterangan kepada para pekerja menyebutkan bahwa tambang tersebut milik Parto. Pemain lama yang sudah tak asing lagi.
Dan terkesan pekerjaan praktek tambang bodong yang tak berizin ini terkesan lepas pantauan dari Aparat Penegak Hukum setempat. Entah itu di sengaja untuk mengelabui aparat penegak hukum supaya tidak terendus aksi kegiatan ilegalnya.
Dari keterangan pekerja yang enggan di sebutkan namanya bahwa, Parto juga alergi dengan wartawan dan terkenal licin, “wong aparat aja di kelabuhi mas apalagi sampean dia itu sudah pemain lama, jadi sudah bisa membaca arah wartawan kenapa dan ketika beberapa media menyambangi dia pasti menghilang mas apalagi di beritakan wis jelas dia lebih kucing - kucingan lagi, cari celah dia mas.” tuturnya
Kegiatan ilegal tersebut sudah jelas merugikan negara di sektor pajak. Hanya demi mencari keuntungan pribadi. Aksi Eksplorasi dan eksploitasi skala besar yang tentunya akan berakibat rusaknya alam sekitar, oleh sebab itu baik Pemerintah Daerah khususnya Aparat Penegak Hukum Polres Gresik harus tegas dalam memberantas serta menertibkan galian C ilegal ataupun pihak krimsus Polda Jatim.
Masyarakat sekitar berharap APH bertindak nyata dengan menghentikan dan menutup. Selain itu memproses pelaku penambang ilegal. Demi tegak supremasi hukum yang presisi tanpa panang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, sesuai dengan Motto Bapak Kapolri.
Sekedar diketahui, aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Bersambung*** (tim)
0 Komentar