Jakarta, soearatimoer.net - Seorang
wanita bernama Riski Nur Askia disiksa majikan selama bekerja sebagai Asisten
Rumah Tangga (ART) di
salah satu rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) kawasan Pondok
Kelapa, Jakarta Timur.
Kasus ini pun
menyita perhatian banyak pihak termasuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Korban didampingi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja
Rumah tangga (JALA PRT) bertandang ke Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa
(25/10/2022).
Koordinator Nasional Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah tangga (JALA PRT), Lita Anggraini menerangkan, penyiksaan
dialami korban dari Juni 2022 sampai 22 Oktober 2022.
Kejadian
bermula saat Riski Nur Askia bertolak dari Cianjur usai ditawarkan pekerjaan
oleh seorang rekannya.
"Dia
tidak tahu diarahkan bekerja di mana, tidak tahu identitasnya. Dia hanya
percaya akan disalurkan bekerja, kemudian dijemput oleh si pemberi kerja si
pelaku," kata Lita saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Lita
menerangkan, Rizki mulai bekerja pada Mei 2022. Sementara itu, penyiksaan
dialami Rizki baru pada bulan Juni 2022.
"Bulan
pertama diperlakukan baik bulan berikutnya ketika dia bekerja mulai dia
mengalami kekerasan," ujar dia.
Lita
menerangkan, majikan menyiksa jika berbuat salah. Bahkan, Rizki tidak diizinkan
untuk istirahat.
"Dia
(korban) ditendang. Kalau dia mengantuk matanya disiram air cabai dan air lada
sampai sakit," ujar dia.
Lita menerangkan,
penyiksaan-penyiksaan yang diterima Rizki menimbulkan bekas luka. Lita
menyebut, hasil pemeriskaan dokter mata Rizki sampai minus 4.
"Kemudian
telingganya juga dilempar dengan gelas kaca sampai luka dan bernanah kemudian
dia pincang karena sering di tendang," ujar dia.
Lita
mengatakan, parahnya lagi pelaku sering menelanjangi korban jika berbuat salah.
"Kemudian
difoto dan diancam kalau dia melaporkan fotonya akan disebar," ujar dia.
Lita
mengatakan, Rizki selama bekerja hanya mendapatkan upah Rp 600 setiap bulannya.
Uang itu jauh daripada perjanjian awal dengan majikan.
"Rp
1,8 juta terus tinggal Rp 600 per-bulan karena terus dipotong dipotong,"
ujar dia.
Lita menerangkan, penyiksaan yang
dialami Rizki berakhir pada 22 Oktober 2022. Saat itu, majikan mengantarkan
korban ke Terminal Kampung Rambutan.
"Pelaku
menyuruh korban pulang," ujar dia.
Lita
menerangkan, Paman Rizki yang merupakan staf Kepala Desa Cibadak tak terima
melihat kondisi keponakan.
"Kita
sudah buat pengaduan ke KSP. Moeldoko sudah perintahkan Kabareskrim, dan
Kabareskrim langsung menindaklanjuti," ujar dia.
Lita
menerangkan, berdasarkan hasil wawancara dengan korban diketahui bahwa pelaku
berlatar belakang ASN.
"Kita
belum tahu ASN mana dia. Ini mau kita cek sejauh mana perkembangannya, apakah
pelaku ditahan, itu kan sudah berapa lapis ya dari pelanggaran KDRT, TPKS, dan
tindak pidana perdagangan orang," uajr dia. (red.dl)
0 Komentar