Pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian Mengadakan Rembuk Pekon Terkait Dengan Kisruh Pengangkatan Aparat Pekon

 


Lampung Barat, Soearatimoer.net -Pemerintah Pekon (Desa) Mekar Jaya, Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Menggelar rembuk Pekon (Desa), hal ini di lakukan terkait dengan kegaduhan yang terjadi beberapa waktu lalu, terkait pengangkatan dan pemberhentian, aparatur Pekon yang sempat viral beberapa waktu lalu, Kamis (20/10/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Gedung Surian Agus,  Kanit Intel Polsek Sumber Jaya, Iptu Junaidi, Babinsa, Babinkantibmas Peratin Sekecamatan Gedung Surian, LHP, Aparatur Pekon Mekar Jaya,  Tokoh masyarakat dan Masyarakat Pekon Mekar Jaya.

Camat Gedung Surian Agus, dalam sambutannya mengatakan, "Saya sebagai camat Gedung Surian merasa malu dengan permasalahan ini," ujarnya.

Lanjut camat, "pengangkatan pemangku (Kadus) itu aturannya jelas, pemangku itu tidak di pilih masyarakat, tetapi di tunjuk langsung dan di angkat oleh Peratin, melalui penjaringan dan penyaringan," paparnya.

“Kita berharap agar kedepannya Pekon Mekar Jaya ini, lebih baik dan bersatu lagi demi masyarakat yang lebih maju dan sejahtera, tutupnya.

Bhabinkamtibmas Pekon Mekar Jaya, Susanto dalam kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan bertetangga. Biarlah para pengambil kebijakan yang bekerja. Jangan sampai permasalahan ini memecah belah persatuan dan rasa persaudaraan masyarakat. ucapnya.

Dede Suherli Peratin Pekon (Desa) Mekar Jaya dalam sambutannya menyampaikan, "Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak baik dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, yang telah menghadiri acara rekonsiliasi ini," ucapnya.

“Saya berharap untuk permasalahan pemilihan pemangku ini tidak di perpanjang lagi. saya selaku  Peratin (kades) Pekon Mekar Jaya, berpegang kepada aturan tentang pengangkatan pemangku, dan pemangku yang di berhentikan itu memang SK nya sudah habis. Harapan saya kedepan masyarakat lebih kompak lagi untuk membangun Pekon Mekar Jaya lebih baik dan  maju lagi untuk kedepannya." tukasnya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekon Mekar Jaya, Robet Arista S.H, M.H dalam sambutannyanya mengatakan, "Bahwa SK pemberhentian pemangku itu bukan rekomendasi dari camat, tapi Peratin berkonsultasi kepada camat baik secara tertulis ataupun lisan. Peratin membuat surat pemberhentian dan di ketahui oleh camat." pungkasnya 

"Harapannya kedepan tidak ada gejolak di masyarakat Pekon Mekar Jaya ini, beri waktu Peratin untuk menjalankan tugasnya kedepan," tutupnya. (JULDI).

Posting Komentar

0 Komentar