Depok, soearatimoer.net - Pelaku Pemerkosa ABG di Depok bernama
Ngasimin alias Om Badut ditangkap polisi. Atas perbuatannya itu, Ngasimin
terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro
Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku dikenai pasal 82 UU RI No.17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ngasimin disangkakan kasus pencabulan
terhadap anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," papar Yogen di Mapolresta Depok,
Senin (24/10/2022).
Diketahui pelaku berprofesi
sebagai pemulung dan seorang badut. Saat kejadian, korban P (12) yang sedang
bermain dengan teman-temannya dipanggil ke rumah pelaku.
"Korban yang sedang
bermain dengan teman sebayanya itu kemudian dipanggil oleh tersangka untuk
bermain di rumah tersangka. Kemudian di rumah tersangka, diberikan minuman
keras ya," kata Yogen.
Polisi mengatakan pelaku
mencekoki korban dengan obat penenang beberapa kali. Korban juga diberi minuman
keras hingga hilang kesadaran.
"Dipaksa untuk
minum-minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih
kemudian ditambahi lagi oleh minuman keras. Dan ditambahi lagi oleh pil
berwarna kuning, jenis obat eximer. Kemudian korban mengalami hilang
kesadaran," kata dia.
Berdasarkan hasil visum
kepada korban, ada tanda pemerkosaan oleh pelaku. Korban diberi pendampingan
trauma healing oleh P2TP2A Kota Depok.
"Sudah berkoordinasi ke
P2TP2A Kota Depok, bahkan diberikan pendampingan juga kepada korban,"
ungkapnya. (red.dl)
0 Komentar