Pandeglang, soearatimoer.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pandeglang masih menunggu proses hukum yang ditempuh oleh RA (53) terkait kasus
pemerkosaan yang menjeratnya. RA merupakan salah satu PNS guru di sekolah dasar
di lingkungan pemerintahan Pandeglang.
"Kita sepenuhnya
serahkan dulu kepada Polres Lebak terkait dengan penanganan secara hukum,"
kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang,
Sutoto, Selasa (25/10/2022).
Sutoto mengatakan pelaku
merupakan warga Lebak yang bertugas sebagai guru di Kecamatan Bojong,
Pandeglang. Ia menegaskan pelaku bakal mendapatkan sanksi tegas jika memang
terbukti bersalah.
"Kita tunggu proses
hukum. Kalau diproses hukum sampai ke pengadilan, kemudian diputuskan kena
sanksi pidana, maka dia diberhentikan dari pegawai negeri sipilnya,"
katanya.
Diketahui, RA ditangkap oleh
pihak Kepolisian Resor (Polres) Lebak lantaran diduga memperkosa anak
kandungnya sendiri. Pemerkosaan itu dilakukan sejak 2016.
Kasat Reskrim Polres Lebak
Iptu Andi Kurniadi mengatakan tersangka berprofesi sebagai guru di salah satu
Sekolah Negeri di Banjarsari. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
"Dugaan tindak pidana
melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban karena ingin
melampiaskan hawa nafsunya. Korbannya ini anak kandungnya sendiri yang saat itu
usianya 16 tahun," kata Iptu Andi kepada wartawan, Minggu (23/10). (red.dl)
0 Komentar