Selanjutnya tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto menginterogasi Nanang. Pasalnya, beredar kabar tersangka mempunyai senjata api. Pengedar sabu itu biasa menggunakan senpi tersebut untuk menagih pembeli yang enggan membayar.
"Tersangka mengaku memiliki senpi sehingga anggota kami menggeledah rumahnya," kata Apip saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kamis (6/10/2022).
Apip menjelaskan penggeledahan rumah Nanang dilakukan tim gabungan Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto dan Unit Reskrim Polsek Ngoro hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIB. Benar saja, polisi menemukan sebuah tas berisi satu pucuk senpi rakitan jenis Makarov di rumah tersangka. Di dalam tas yang sama juga ditemukan satu magasin berisi 3 butir peluru.
"Senpi tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Nanang dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951. Hukuman paling lama 20 tahun penjara sudah menantinya.
Nanang mengaku baru dua bulan memiliki senpi Makarov tersebut. Ia mendapatkan senpi dari temannya orang Manado, Sulawesi Utara. Senpi tersebut dititipkan kepada dirinya sebagai jaminan karena temannya itu meminjam uang Rp 500 ribu.
"Senpi ini belum pernah saya gunakan," tandasnya.
0 Komentar