Buton Utara, soearatimoer.net - Oknum pegawai honorer di Dinas
Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LO (30) memperkosa
siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) inisial WA (17).
Pelaku memperkosa korban hingga tiga kali dalam semalam.
LO
kemudian ditangkap di kediaman istrinya di Kecamatan Wakorumba, Buton Utara
pada Senin (25/10). Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Proses
kita nangkap dia itu kita jemput di rumah istrinya itu," kata Kanit
Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik Mawardi, Minggu (30/10/2022).
Berikut
ini 4 fakta oknum honorer Dishub perkosa siswa PKL di Sultra:
1.
Modus Ajak Ambil
Makan
Kanit Reskrim Polsek Wakorumba Aipda Halik
Mawardi mengungkap modus pelaku LO memperkosa korbannya. Pelaku melancarkan
aksinya dengan modus mengajak korban untuk ambil makanan di rumah LO.
Halik menjelaskan perbuatan asusila pelaku
dilakukan di Kecamatan Wakorumba Utara, pada Sabtu (17/9) sekitar 21.30 Wita.
Aksi itu dilakukan di sebuah kebun.
"Iya ajakan pergi untuk ambil makanan,"
tutur Halik.
Pelaku LO bertemu dengan korban di lokasi PKL-nya
di kawasan Pelabuhan Fery Labuan. Saat itu korban yang tak tahu niat jahat
tersebut menuruti panggilan pelaku LO hingga dibonceng menggunakan sepeda motor.
"Ikut lah si korban ini. Setelah tiba di
rumahnya ambil makanan menuju pulang," tutur Halik.
2.
Diperkosa hingga
3 Kali
Dalam perjalanan pulang, pelaku singgah di tengah
jalan dengan dalih buang hajat. Namun LO justru melancarkan aksi bejatnya
dengan mengancam hingga memperkosa korban di sebuah kebun yang suasananya sepi
dan gelap gulita.
"Dia (pelaku) sempat mengancam mencekik
leher korban, mengancam supaya jangan beritahukan siapa-siapa kalau tidak mau
melayani dia akan dibunuh. Habis itu diancam kalau tidak mau layani, saya
tinggalkan kamu di sini," tambah Halik.
Halik menyebut aksi pemerkosaan kepada korban
secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, LO memperkosa WA tiga kali.
"Persetubuhan terhadap korban tiga kali
berturut-turut. Habis berbuat istirahat, berbuat lagi istirahat, sampai tiga
kali menurut korban," ungkapnya.
3.
Pelaku Honorer
Dishub Sultra
Halik Mawardi juga mengungkap identitas pelaku
pemerkosaan siswa SMK yang PKL tersebut. Pelaku berinisial LO yang merupakan
pegawai honorer di Dishub Sultra.
"(Pelaku) sebagai tenaga honorer Dinas
Perhubungan tingkat I Sultra," kata Halik Mawardi.
Menurut Halik pelaku bekerja sebagai pegawai
honorer sejak 2017 hingga 2020. Namun kembali ditugaskan di wilayah Pelabuhan
Ferry Labuan pada tahun 2022.
"Pernah masuk kerja tahun 2017 tapi berhenti
tahun 2020, kemudian bulan Februari 2022 masuk kembali bekerja sampai dengan
sekarang," urainya.
4.
Orang Tua Korban
Lapor Polisi
Atas perbuatan tersebut, korban mengadu ke orang
tuanya hingga akhirnya melaporkan LO kepada polisi. LO dijerat Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi pasal yang kita sangkakan ini Pasal 81
ayat (1) tentang Persetubuhan Anak di bawah Umur, Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Halik.
Pelaku kini sudah ditahan. Sejumlah barang bukti
berupa pakaian pelaku yang digunakan saat memperkosa korban turut disita. (red.dl)
0 Komentar