Jakarta, soearatimoer.net - Kepolisian Daerah Bali akan melaksanakan pembatasan mobilitas
masyarakat selama gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 selama 11-17
November 2022 melalui ganjil genap nomor kendaraan.
Pembatasan tersebut tertuang
dalam Surat Edaran (SE) DRJD 3 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama
Masa Penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00
WITA sampai 22.00 WITA.
Dalam kebijakan itu
sebagaimana dijelaskan Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat, Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, tanpa penilangan.
"Nanti Dirlantas (Polda
Bali) akan melakukan uji coba dahulu 9-10 November 2022 supaya tidak terjadi
gagap dalam pelaksanaannya," katanya dalam konferensi pers daring, Jumat
(4/11/2022).
Hal serupa juga dinyatakan
Kasubag Anev Ditlantas Polda Bali Kompol Made Subadi, dimana polisi tidak akan
memberikan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar berupa tilang. Polisi akan
mengedepankan teguran.
"Kita tidak menekankan
pada tindakan, kami sifatnya mengimbau kepada masyarakat. Diharapkan 13-16
November 2022 kita bisa menekan mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi
kemacetan di jalan raya," katanya.
Lebih jauh, berikut 10 ruas
jalan yang berlaku ganjil genap selama KTT G20 di Bali:
1.
Simpang Sanur - Simpang Pasanggaran
2.
Simpang Pesanggaran - Gerbang Benoa
3.
Simpang Pesanggaran - Simpang Kuta
4.
GT Bali mandara Benoa - Simpang Tugu Nugrah
Rai - GT Bali Mandara Nusa Dua
5.
Simpang Kuta - Simpang Tugu Ngurah Rai
6.
Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Lapangan
Terbang (Denpasar)
7.
Simpang Tugu Ngurah Rai - Simpang Nusa Dua
8.
Simpang Kampus UNUD - Simpang Nakula
Sadewa/Jalan Uluwatu
9.
Simpang Kampus UNUD - Simpang Uluwatu
SPBU/Jalan Raya Kampus Udayana
10. Simpang
Jimbaran - Simpang Nirmala (red.dl)
0 Komentar