Solo, soearatimoer.net - Pembuang mayat bayi di Kelurahan Nusukan, Kota Solo, ditangkap Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, merupakan
ibu kandungnya.
Kepala Polresta (Kapolresta)
Solo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Saktiadi, mengatakan perempuan
berinisial VJ (20) warga yang bertempat tinggal dan ditangkap di kawasan lokasi
pembuangan mayat bayi itu, Jumat (4/11/2022), sekira pukul 03.00 WIB.
Sebelum melakukan aksi
pembuangan mayat bayi, VJ saat dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Anak
dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Solo, mengaku setelah melahirkan
melakukan pembunuhan terhadap anaknya itu.
"Takut ketahuan dari
keluarganya. Kemudian bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan
dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis (meninggal
dunia), kemudian ia memotong sendiri tali pusarnya," kata Iwan Saktiadi,
Senin (7/11/2022).
Kelahiran bayi itu terjadi
pada 28 Oktober 2022, karena kondisi VJ setelah melahirkan tidak memungkinkan
untuk membuang mayat itu. Ia mengaku, menyimpan mayat bayi di dalam kamarnya.
"Disimpan di dalam
kamarnya dibungkus dengan kain dengan niatan bahwa yang bersangkutan akan
membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022," katanya.
"Bersangkutan menemukan
lokasi yang cocok, tersangka kemudian membawa mayat ataupun jasad bayi itu di
sebuah teras rumah kosong di Kampung Banjarsari," lanjutnya.
Akibat dari perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman
penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. (red.dl)
0 Komentar