Jakarta, soearatimoer.net - Anggota TNI Yonif 614/Raja Pandita, Prada MAP, tewas
diduga setelah penganiayaan yang dilakukan dua seniornya.
Adapun senior yang diduga melakukan
penganiayaan berujung kematian itu adalah Pratu AH dan Pratu MF.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/11).
"Yang dilakukan kedua pelaku menyuruh
korban berendam di kolam, guling, dan adanya pemukulan. Sebagai akibat dari
pukulan tersebut, Prada MAP tidak sadarkan diri," ujar Kapendam
VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, Sabtu (12/11).
Dituturkan, mulanya dua terduga pelaku
kesal karena Prada MAP keluar tanpa izin. Korban lantas dihukum dengan cara
direndam dan dianiaya.
Korban yang tak sadarkan diri itu kemudian
dievakuasi ke UGD RSUD Malinau.
"Prada MAP langsung ditangani oleh dr
Indy, dokter yang bertugas di UGD RSUD Malinau, dan Prada MAP dinyatakan
meninggal dunia dengan analisis gagal pada pernapasan pada Sabtu tanggal 5
November 2022, pukul 12.25 WITA," ujar Taufik.
Sementara itu, sambungnya, Danpomdam
VI/Mulawarman tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Kedua pelaku yang merupakan anggota
Kipan E Yonif 614/Rjp, dan telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan," kata
Taufik.
"Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw
segera melakukan investigasi penanganan perkara, sesuai prosedur hukum dan
ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Jenazah Prada MAP pun saat ini telah
diantar ke kampung halamannya di Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
untuk dimakamkan. (red.dl)
0 Komentar