Jakarta Masih Terancam COVID-19!.

 



Jakarta, soearatimoer.net - Pemprov DKI Jakarta memperbarui data zona merah COVID-19 di DKI Jakarta. Tercatat, saat ini zona merah COVID-19 tersebar di tujuh titik.
Data ini berdasarkan peta pengendalian wilayah skala RT periode 12-18 Desember 2022. Informasi ini bisa diakses melalui situs corona.jakarta.go.id .

Dilihat Rabu (14/12/2022), jumlah zona merah sama dengan data periode pekan lalu. Hanya, kali ini sebarannya berbeda.

Zona merah terbaru tersebar di empat kota Jakarta. Rinciannya adalah 2 RT di Jakarta Barat, 1 RT di Jakarta Selatan, 1 RT di Jakarta Pusat, serta 3 RT di Jakarta Utara. Hanya wilayah Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu yang tidak melaporkan zona merah.

Sementara itu, sejumlah wilayah juga melaporkan zona kuning dan zona oranye COVID-19, dengan rincian 408 RT di Jakarta Pusat, 722 di Jakarta Timur, 908 di Jakarta Barat, 840 RT di Jakarta Selatan dan 785 RT di Jakarta Utara.

Berikut ini sebaran zona merah COVID-19:

Jakarta Pusat
1. KEL. RAWASARI, RT 013, RW 009

Jakarta Barat
2. KEL. KEMBANGAN UTARA, RT 013, RW 009
3. KEL. MERUYA UTARA, RT 009, RW 005

Jakarta Selatan
4. KEL. MENTENG ATAS, RT 002, RW 010

Sementara itu, jumlah kasus aktif di DKI Jakarta per Selasa (13/12) sebanyak 7.314 orang dengan penambahan kasus harian sebanyak 586 orang.

Secara keseluruhan, sebanyak 1.530.568 orang dinyatakan positif COVID-19 sejak 2020, di mana 15.860 di antaranya meninggal dunia dan 1.507.394 orang sembuh.(red.Df)


Posting Komentar

0 Komentar