Mojokerto, soearatimoer.net – Polres Mojokerto menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 dan Pemusnahan Barang Bukti di halaman Mapolres Mojokerto. Dari 692 kasus yang ditanggani di sepanjang tahun 2022, sejumlah kasus menjadi kasus menonjol.
Diantaranya kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pacet, kasus pengeroyokan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Kecamatan Trawas, Kecamatan Puri dan Kecamatan Jatirejo serta kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Jatirejo.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, ada sebanyak 692 kasus yang ditanggani di sepanjang tahun 2022 dan 675 kasus diantaranya telah tuntas. “Yang menonjol ada kasus pembunuhan, pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022).
Kapolres merinci, jumlah penanganan perkara narkotika tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun 2021. Yakni dari 152 kasus menjadi 150 perkara. Namun mengalami kenaikan pada jumlah tersangka, yakni dari 190 tersangka di tahun 2021 menjadi 192 tersangka di tahun 2022.
“Dengan barang bukti yang disita sabu tahun 2021 seberat 1.323,6 gram, sedangkan tahun 2022 seberat 824,7 gram. Barang bukti pil logo Y tahun 2021 yang berhasil disita sebanyak 200 butir dan tahun 2021 nihil. Barang bukti pil double L tahun 2021 sebanyak 74.136 butir dan tahun 2022 sebanyak 132.555 butir,” tuturnya.
Barang bukti inex tahun 2021 yang disita sebanyak 2 butir dan tahun 2022 sebanyak 5 butir. Barang bukti ganja tahun 2021 yang berhasil disita sebanyak 96,5 gram dan tahun 2022 sebanyak 4,75 gram. Untuk penanganan kecelakaan lalu-lintas mengalami kenaikan.
“Dari 712 perkara di tahun 2021 menjadi 929 perkara di tahun 2022. Begitu juga dengan jumlah korban, pada tahun 2021 ada sebanyak 159 korban meninggal, naik menjadi 175 korban meninggal di tahun 2022. Korban luka berat dari 7 korban di tahun 2021, naik menjadi 14 korban di tahun 2022,” jelasnya.
Sedangkan luka ringan dari 711 korban pada tahun 2021 menjadi 1.033 korban di tahun 2022. Hal ini juga berpengaruh pada kerugian material yang mengalami kenaikan dari Rp910 juta di tahun 2021 menjadi Rp1,19 miliar di tahun 2022.
“Tindakan pelanggaran lalu-lintas tahun 2021, berupa tilang sebanyak 7.749 pelanggar dan naik 50,20 persen di tahun 2022 atau menjadi 11.639 pelanggar. Penindakan berupa teguran, di tahun 2021 sebanyak 4.198 teguran naik 54,25 persen di tahun 2022 menjadi 27.046 teguran,” tegasnya.
Penindakan knalpot brong sebanyak 951 penindakan, eletronik terkirim 4.947 dan elektronik terkonfirmasi sebanyak 739. Penanganan perkara sampai P21 tahun 2021 sebanyak 15 perkara dan tahun 2022 sebanyak 17 perkara. SP3 tahun 2021 sebanyak 74 perkara dan tahun 2022 sebanyak 72 perkara.
“Sedangkan RJ tahun 2021 sebanyak 873 perkara dan tahun 2022 sebanyak 860 perkara. Sementara data hasil Operasi Miras di wilayah hukum Polres Mojokerto dan polsek jajaran tahun 2022 sebanyak 710 botol,” paparnya.
Dengan rincian 674 botol minuman jenis arak, 24 botol minuman jenis bir, lima botol minuman jenis anggur merah, lima botol anggur putih, satu botol topi miring dan satu botol Wiski. (hum.aw)
0 Komentar