Kondisi Kamtibmas Deling Pasca Penetapan Tersangka Kades Perlu Diwaspadai



Bojonegoro, soearatimoer.net – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro Netty Herawati menyebabkan gejolak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) setempat.


Sebelum adanya penetapan tersangka yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, kemarin, masyarakat pendukung kepala desa sempat geruduk ke kantor kejaksaan untuk meminta agar penyidik melakukan penyecekan ulang kasus tersebut.


Sebab, penyidikan yang dilakukan terlalu berlarut-larut. Dampaknya, kades tidak bisa bekerja maksimal dan menyebabkan keresahan masyarakat. Perwakilan warga Deling, Suparno meminta Kejari Bojonegoro memeriksa latar belakang pelapor dan melihat unsur yang ada di belakangnya.


Belasan pendukung kades juga ke Inspektorat Bojonegoro mempertanyakan kasus tersebut. Mereka menilai, pembangunan fisik, terutama untuk program ODF saat ini sudah dimanfaatkan masyarakat. “Masyarakat sekarang tidak buang air sembarangan,” terangnya.


Sebelumnya juga beredar sebuah video sejumlah orang mendatangi rumah warga yang diduga sebagai pelapor. Mereka mendatangi rumah warga berinisial WD yang ditengarai sebagai pelapor kasus tersebut. Atas kejadian itu, WD merasa diintimidasi dan mengalami gangguan kenyamanan.


“Kalau memang mau tanya tentang laporan, saya suruh menanyakan langsung ke APH. Tidak ke saya, kalau begini saya merasa diganggu dan dibuat tidak nyaman,” ujar WD. WD mengaku, ancaman terhadap dirinya bahkan sampai saat ini masih terjadi setelah diduga sebagai pelapor atas kasus tersebut.


Sementara menanggapi adanya beberapa gejolak Kamtibmas yang terjadi di Desa Deling Kecamatan Sekar, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan, pihaknya mengaku sudah menyiapkan personel yang ada di polsek serta tokoh agama dan tokoh pemuda setempat.


“Pasti kita akan berusaha menyampaikan kepada mereka untuk mentaati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.


AKBP Muhammad juga menjelaskan, jika memang ada rasa ketidakpuasan dalam penanganan hukum, pihaknya meminta untuk tidak mengambil langkah di luar koridor hukum. “Kalau memang ada yang tidak terima, pasti ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan,” pungkasnya.

(hum.aw)

Posting Komentar

0 Komentar