Kejadian tragis terjadi pada hari Minggu tanggal 25
Desember 2022, Sekira jam 02.30 Wib di
dalam rumah, berada di Dusun Kauman Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Untuk menindak lanjuti laporan dari Fajar, AKP Agus
Sudariyanto langsung menuju RS Aura Syifa untuk menangkap Awin Julianto,
“Meski demikian, pelaku kami amankan dan saat ini masih
koordinasi dengan pihak RS. Bhayangkara Kediri untuk pemeriksaan
psikologisnya,” jelas Kapolsek Pagu.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui
korban saat tidur dibangunkan untuk menjalankan ibadah sholat tahajud. Karena
menolak, sebagai orang tua kemudian memarahinya. Bagaikan tak sadar diri,
pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis bendo. Disabetkan beberapakali
mengenai leher, kepala, kaki kiri dan jempol tangan.
Agus menjelaskan kepada awak media, peristiwa bermula kala
Awin dibangunkan oleh Heri saat tertidur untuk salat tahajud. Bukannya menurut,
kata Agus, Awin justru naik pitam.
"Diajak salat tahajud, pelaku marah. Lalu mengambil
sajam semacam parang langsung diserang orang tuanya," kata Kapolsek Pagu
AKP Agus Sudarjanto,
Bersamaan dengan di tangkapnya Awin Julianto juga di bawa
barang bukti sebagai berikut:
- Hasil Visum dari RS. AURA SYIFA PAGU
Nomor : R/99/xII/KES.3/2022/RESKRIM/SPKT POLSEK PAGU Tanggal 25 Desember 2022
- 1 (satu) buah bendo/parang
- 1 Buah baju lengan panjang warna biru terdapat bekas darah
“dengan adanya bukti yang ada dan hasil Visum, Pelaku Diduga
melakukan tindak pidana Penganiayaan , Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH
Pidana” terang AKP Agus Sudariyanto.(red.Df)
0 Komentar