Menolak Sholat tahajud Seorang Anak Tega Bacok Ayah Sendiri.



 KEDIRI,  soearatimoer.net – Menolak permintaan bapak kandung agar menunaikan Salat tahajud, Awin Julianto (32) seorang anak dari Heri Santoso (67) dengan tega membacok Ayahnya sendiri sampai bersimbah darah dan sampai mengalami sejumlah luka bacok.

Kejadian tragis terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Desember  2022, Sekira jam 02.30 Wib di dalam rumah, berada di Dusun Kauman Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

 Berawal dari laporan Fajar, salah satu tenaga medis RS Aura Syifa Kepada AKP Agus Sudariyanto Kapolsek Pagu Polres Kediri, Saat Fajar menangani pasien mengalami luka bacok. Ironisnya yang mengantar korban ke rumah sakit ini, justru pelaku pembacokan, tidak lain anak kandungnya.

Untuk menindak lanjuti laporan dari Fajar, AKP Agus Sudariyanto langsung menuju RS Aura Syifa untuk menangkap Awin Julianto,

“Meski demikian, pelaku kami amankan dan saat ini masih koordinasi dengan pihak RS. Bhayangkara Kediri untuk pemeriksaan psikologisnya,” jelas Kapolsek Pagu.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui korban saat tidur dibangunkan untuk menjalankan ibadah sholat tahajud. Karena menolak, sebagai orang tua kemudian memarahinya. Bagaikan tak sadar diri, pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis bendo. Disabetkan beberapakali mengenai leher, kepala, kaki kiri dan jempol tangan.

Agus menjelaskan kepada awak media, peristiwa bermula kala Awin dibangunkan oleh Heri saat tertidur untuk salat tahajud. Bukannya menurut, kata Agus, Awin justru naik pitam.

"Diajak salat tahajud, pelaku marah. Lalu mengambil sajam semacam parang langsung diserang orang tuanya," kata Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto,

Bersamaan dengan di tangkapnya Awin Julianto juga di bawa barang bukti sebagai berikut:

- Hasil Visum dari RS. AURA SYIFA PAGU 
Nomor : R/99/xII/KES.3/2022/RESKRIM/SPKT POLSEK PAGU Tanggal 25 Desember 2022

- 1 (satu) buah bendo/parang

- 1 Buah baju lengan panjang warna biru terdapat bekas darah

“dengan adanya bukti yang ada dan hasil Visum, Pelaku Diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan , Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana” terang AKP Agus Sudariyanto.(red.Df)

Posting Komentar

0 Komentar